Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang Gelar Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Kalangan Dunia Usaha

KARAWANG, Spirit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang ditempuh yakni menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada kalangan dunia usaha.

Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2026” tersebut berlangsung selama tiga hari, 14 hingga 16 Juli 2026 baru-baru ini, di Hotel Brits Karawang. Sebanyak 900 peserta yang berasal dari pengelola kawasan industri dan berbagai badan usaha mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Karawang mengajak pelaku usaha berperan aktif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Peserta yang berasal dari perusahaan di kawasan industri maupun di luar kawasan tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara guna memperdalam pemahaman mengenai kebijakan perpajakan daerah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir sekaligus mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah tepat waktu.

Menurut Sahali, Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

“Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Sahali menegaskan, kebijakan opsen tersebut menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlaku. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir sebab penerapan opsen tidak menambah besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Selain itu, Perda juga mengatur bahwa sedikitnya 10 persen dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Bapenda juga menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar mengalihkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan operasional ke wilayah hukum Kabupaten Karawang. Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026, serta Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025 mengenai penggunaan TNKB kendaraan operasional dengan domisili Karawang.

Imbauan tersebut ditujukan kepada pengelola kawasan industri, perusahaan, serta penyedia jasa angkutan orang maupun barang agar melakukan registrasi ulang kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Karawang.

Perusahaan juga diminta segera melakukan proses balik nama seluruh kendaraan operasional, baik kendaraan angkutan, kendaraan dinas perusahaan, kendaraan logistik, kendaraan lapangan, kendaraan sewa, kendaraan antar jemput karyawan, maupun kendaraan lain yang secara tetap beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, Bapenda menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, yakni P3DW Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.

Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang, Ahmad Solihat, S.Sos., M.M., memaparkan perkembangan digitalisasi layanan perpajakan kendaraan bermotor. Salah satu inovasi yang diperkenalkan yakni aplikasi Sapawarga, yang memungkinkan masyarakat membayar PKB secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Karawang, Ipda Brata Buana Putra, S.H., CHPR, memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara (Safety Riding), kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta pentingnya legalitas registrasi kendaraan bermotor yang berkaitan erat dengan kewajiban pembayaran pajak.

Dari PT Jasa Raharja, Kepala Cabang Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, menjelaskan mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas, termasuk tata cara pengajuan santunan bagi korban kecelakaan. Ia juga menerangkan bahwa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.

Selanjutnya, Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang, Puspa Puspitasari, S.E., memaparkan dukungan perbankan dalam digitalisasi pembayaran pajak daerah. Bank BJB menyediakan berbagai kanal pembayaran mulai dari teller, ATM, DigiCash hingga program T-Samsat guna mendukung implementasi Smart City dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan aman.

Tidak hanya membahas pajak kendaraan, Bapenda juga menyampaikan tindak lanjut Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026 tanggal 30 Januari 2026 mengenai inventarisasi dan pendataan perusahaan jasa boga atau katering.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penyediaan makanan dan minuman bagi karyawan melalui jasa boga atau katering termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Bapenda mengungkapkan hingga kini masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan data penyedia jasa boga sesuai surat tersebut. Karena itu, seluruh perusahaan diharapkan segera melakukan identifikasi serta melaporkan data perusahaan katering yang bekerja sama dalam penyediaan konsumsi bagi karyawan.

Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan digital, Bapenda Karawang juga telah menyediakan layanan cek PBB-P2 melalui aplikasi daring di https://cekpbb.karawangkab.go.id.

Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 menggunakan QRIS maupun Virtual Account, sekaligus mengakses fitur e-SPPT untuk memperoleh SPPT dan salinannya secara elektronik.

Bapenda juga mengimbau perusahaan yang belum memiliki akun e-SPPT agar segera melakukan registrasi sehingga dapat memanfaatkan seluruh kemudahan layanan digital yang telah disediakan.

Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi sehingga peserta dapat berdialog langsung dengan para narasumber dari berbagai instansi. Panitia juga menyiapkan sejumlah doorprize sebagai bentuk apresiasi kepada peserta yang hadir.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Pemkab Karawang, P3DW Kabupaten Karawang, Kepolisian, PT Jasa Raharja, Bank BJB, dan dunia usaha diharapkan semakin kuat dalam membangun kesadaran pajak serta mendorong peningkatan pendapatan daerah demi mewujudkan Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *