KARAWANG, Spirit – Menjelang rencana aksi unjuk rasa (unras) Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Kamis (23/7/26), Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (KUB) meminta masyarakat melihat persoalan secara utuh dan berimbang.
Menurut Ketua Forum KUB, Angga Dhita penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mempertanyakan mengapa informasi mengenai tindak lanjut Dinas PRKP terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 tidak ikut disampaikan kepada publik.
“Kami menghormati rencana aksi tersebut. Tetapi mengapa fakta bahwa Dinas PRKP telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tidak turut disampaikan? Bukankah masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penyelesaian temuan tersebut?” ujarnya, Rabu (22/7/26).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK terus mengalami penurunan. Hal itu terjadi karena sejumlah pelaksana kegiatan atau rekanan telah menyetorkan pengembalian kelebihan pembayaran langsung ke Kas Daerah.
“Kalau memang ada temuan, memang harus diselesaikan. Faktanya, sebagian rekanan sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sehingga nilai temuan terus berkurang,” katanya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang didapat, Forum KUB mengungkap Dinas PRKP juga telah mengambil langkah lanjutan dengan memberikan kuasa khusus kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penagihan terhadap rekanan yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya.
“Ini menunjukkan bahwa PRKP tidak tinggal diam. Upaya administratif maupun langkah hukum terus ditempuh agar seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Forum KUB berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh agar tidak terbentuk opini yang hanya melihat satu sisi persoalan.
“Pertanyaannya, mengapa proses pengembalian keuangan daerah yang sudah berjalan dan langkah penagihan yang sedang dilakukan tidak ikut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik? Padahal hal tersebut juga merupakan fakta yang perlu diketahui masyarakat,” pungkas Ketua Forum KUB. (red)
