Ratusan Proyek Diduga Kena “Tunda Bayar”, Forum KUB Soroti Dugaan Buruknya Tata Kelola Keuangan Pemkab Karawang

KARAWANG, Spirit — Polemik dugaan “tunda bayar” (TB) terhadap ratusan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran (TA) 2025 mulai menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (KUB), Angga Dhe Raka menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berkembang menjadi masalah serius dalam tata kelola keuangan daerah yang berdampak terhadap kepercayaan publik.

Berdasarkan informasi hasil penelusuran media, ditemukan sedikitnya 81 kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), 25 kegiatan pada Dinas Pertanian (Distan), 63 kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta 1 kegiatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang yang disebut-sebut terdampak kebijakan tunda bayar.

“Kalau benar ada ratusan kegiatan yang terdampak tunda bayar, ini jelas bukan persoalan kecil. Publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sebenarnya kondisi pengelolaan fiskal daerah,” kata Angga Dhe Raka kepada wartawan, Kamis (29/5/26).

Menurutnya, seluruh kegiatan yang telah dilelang dan dilaksanakan seharusnya telah melalui proses perencanaan anggaran, pembahasan APBD, hingga penganggaran resmi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Artinya kegiatan itu sudah direncanakan sejak awal. Maka menjadi pertanyaan besar ketika di tengah jalan muncul persoalan pembayaran,” ujarnya.

Angga juga menyoroti peran strategis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang sebagai pengendali utama arus kas daerah dan penerbitan administrasi pembayaran pemerintah daerah.

Ia menyebut, apabila benar informasi yang beredar bahwa banyaknya tunda bayar disebabkan tidak terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), maka kondisi tersebut dapat mencerminkan buruknya kinerja pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau informasi yang kami terima benar, bahwa banyak kegiatan tertunda pembayarannya karena SP2D tidak terbit, maka ini patut menjadi evaluasi serius terhadap kinerja BPKAD. Sebab fungsi utama pengelolaan kas daerah seharusnya mampu memastikan mekanisme pembayaran berjalan sesuai perencanaan,” tegasnya.

Menurut Angga, BPKAD semestinya dapat melakukan mitigasi sejak awal apabila terdapat potensi tekanan fiskal atau keterbatasan kemampuan kas daerah.

“Jangan sampai proyek sudah berjalan, pekerjaan selesai, tetapi pembayaran justru tersendat. Ini berbahaya bagi kepercayaan penyedia jasa dan iklim investasi daerah,” katanya.

Selain BPKAD, Forum KUB juga mempertanyakan fungsi pengawasan dan sinkronisasi yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.

“Kalau tunda bayar terjadi dalam jumlah besar, berarti ada persoalan pada sinkronisasi perencanaan anggaran, pengendalian kas dan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Ia juga meminta DPRD Kabupaten Karawang, khususnya Badan Anggaran (Banggar), untuk tidak hanya fokus pada pembahasan dan pengesahan APBD, tetapi turut aktif mengawasi kesehatan fiskal daerah.

“Banggar DPRD juga punya fungsi pengawasan. Karena dampak tunda bayar ini langsung dirasakan kontraktor, pelaku usaha bahkan masyarakat yang menunggu hasil pembangunan,” katanya.

Dari sisi hukum, Angga menilai keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah selesai berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun gugatan hukum dari penyedia jasa.

“Kontrak pemerintah itu memiliki konsekuensi hukum. Ketika pekerjaan selesai tetapi pembayaran tertunda, tentu ada potensi persoalan hukum yang bisa muncul,” ungkapnya.

Sementara dari sisi politik, menurut dia, polemik tunda bayar berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan transparan.

“Pemerintah daerah harus menjelaskan secara jujur kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. Karena kalau dibiarkan liar, masyarakat bisa menilai ada kegagalan dalam pengelolaan APBD daerah,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *