KARAWANG, Spirit – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengumumkan layanan pengecekan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring untuk sementara tidak dapat diakses.
Gangguan tersebut terjadi karena adanya pemeliharaan sistem pada laman resmi cek PBB di https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga masyarakat belum bisa melakukan pengecekan maupun pembayaran pajak secara online.
Melalui keterangan resminya, Bapenda Karawang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat terganggunya layanan tersebut.
Pemeliharaan sistem ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memastikan sistem PBB-P2 ke depan dapat berjalan lebih optimal, stabil, dan aman.

Selama proses maintenance berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu pembayaran serta tetap memantau informasi resmi dari Bapenda Karawang terkait perkembangan layanan tersebut.
Bapenda juga meminta masyarakat untuk mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi media sosial Bapenda Karawang agar mendapatkan update terkait normalisasi layanan PBB-P2.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan daerah, agar lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. (rls)
