Bapenda Karawang Sosialisasikan Aturan Baru Pajak Air Tanah dan Reklame

KARAWANG, Spirit – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat tata kelola pajak daerah dengan menyosialisasikan dua regulasi terbaru terkait Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar secara daring selama dua hari, yakni Jumat (13/3/26) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/3/26) untuk Pajak Reklame. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum, kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat tata kelola fiskal daerah.

Regulasi yang disosialisasikan yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perbup Nomor 98 Tahun 2018 mengenai tata cara perhitungan nilai perolehan air tanah sebagai dasar penetapan Pajak Air Tanah, serta Perbup Nomor 18 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan Pajak Reklame.

Sosialisasi dipimpin Kepala Bapenda Karawang melalui Sekretaris Bapenda, Ade Sudrajat, S.H., M.M., dan diikuti para wajib pajak air tanah, wajib pajak reklame, pelaku usaha, hingga penyelenggara reklame.

Ade Sudrajat menjelaskan, lahirnya Perbup Nomor 16 Tahun 2026 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.

“Regulasi ini juga telah melalui kajian dari konsultan independen agar implementasinya lebih tepat dan adaptif,” ujarnya.

Dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2026, salah satu perubahan utama adalah penyesuaian Harga Air Baku (HAB) yang menjadi komponen perhitungan Pajak Air Tanah menjadi Rp2.500 per meter kubik.

Menurut Ade, penyesuaian terakhir dilakukan pada tahun 2013 melalui Perbup Nomor 41 Tahun 2013. Bahkan berdasarkan hasil kajian konsultan, nilai ideal HAB di Kabupaten Karawang mencapai Rp4.159 per meter kubik.

“Penyesuaian ini dilakukan agar mekanisme penetapan Pajak Air Tanah lebih relevan dengan kondisi pemanfaatan sumber daya air saat ini,” katanya.

Sementara itu, melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2026, Pemkab Karawang juga memperbarui tata kelola pemungutan Pajak Reklame, termasuk pengaturan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan pajak.

Ade menegaskan, NSR yang diatur dalam perbup tersebut berlaku untuk reklame yang diselenggarakan sendiri maupun reklame dengan nilai kontrak yang tidak diketahui atau dianggap tidak wajar.

Sedangkan untuk reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, dasar pengenaannya menggunakan Nilai Kontrak Reklame.

Ia juga mengingatkan agar pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum serta tetap memperhatikan aspek keindahan, keamanan, dan ketertiban umum sesuai Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

“Kami mengingatkan agar sebelum memasang reklame, wajib pajak terlebih dahulu mengurus izin ke DPMPTSP dan menyelesaikan pembayaran pajak daerah ke Bapenda. Jika melanggar, akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, Bapenda juga menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang guna memberikan pemahaman teknis terkait perizinan reklame.

Ade berharap seluruh pelaku usaha dan wajib pajak dapat memahami perubahan regulasi tersebut serta menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

“Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *