PKL Kembali Padati Area Portal Rengasdengklok, Kemacetan Dikeluhkan Warga

KARAWANG, Spirit — Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali padati area simpang tiga, Portal Rengasdengklok, sehingga timbulkan kemacetan yang dikeluhkan para pengguna jalan pada Jumat (21/11/25).

Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, serta TNI–Polri melakukan monitoring di lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan banyak PKL berjualan di bahu jalan yang memicu penyempitan arus lalu lintas.

Dalam penertiban itu, Satpol PP Kabupaten Karawang memberikan imbauan kepada PKL agar segera memindahkan dagangan dan tidak lagi berjualan di bahu jalan. Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 28 tentang larangan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk aktivitas PKL di lokasi yang tidak sesuai aturan.

Secara khusus, pasal tersebut melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, fasilitas umum, serta melarang kegiatan PKL di area yang tidak diperbolehkan.

Kehadiran tim gabungan ini mendapat apresiasi sekaligus kritik dari seorang pengguna jalan, Wawan, warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya. Ia menilai para PKL tersebut tak hanya diberikan imbauan untuk tidak berjualan di bahu jalan, tetapi ia berharap para aparat bertindak lebih tegas kepada para PKL tersebut.

“Harusnya ada tindakan yang lebih tegas, seperti mengangkut dan mengamankan dagangan ke kantor Satpol PP sebagai efek jera, biar tidak diremehkan. Hari ini menurut, tapi besok atau lusa pasti ramai lagi. Jadi kerja seperti ini percuma kalau tidak ada hasilnya,” tambahnya. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *