KARAWANG, Spirit — Bahayakan masyarakat sekitar terutama anak-anak, Beredar minuman (soft drink) yang telah kedaluwarsa di Rengasdengklok dan Kutawaluya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gibas Cinta Damai menyoroti peredaran minuman botol bermerek yang telah melewati masa kedaluwarsa di sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Rengasdengklok dan Kutawaluya.
Temuan ini mencuat berdasarkan informasi dari warga dan hasil investigasi lapangan di tiga desa: Rengasdengklok Selatan, dan Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok serta di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya.
Sanusi, Ketua DPC LSM Gibas Cinta Damai Kecamatan Rengasdengklok, menyebut bahwa peredaran produk kedaluwarsa ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar kelalaian pedagang. Ini pembiaran yang sistemik! Produk kedaluwarsa bisa tetap beredar luas karena tidak ada kontrol, tidak ada tindakan, dan tidak ada tanggung jawab,” tegas Sanusi saat ditemui pada Sabtu (31/5/25).
Sanusi menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan dari sejumlah warga karena saat membeli minuman botol yang ternyata sudah kedaluwarsa.
“Bayangkan, masyarakat awam yang percaya pada toko sekitar rumah justru terjebak oleh kelalaian yang kuat indikasinya disengaja. Ini bisa jadi malapetaka bagi kesehatan,” ujarnya.
LSM Gibas Cinta Damai berencana melayangkan laporan resmi kepada Dinas Perdagangan, BPOM, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Mereka juga mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan ini.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi praktik curang yang berulang setiap tahunnya. Kami akan kawal kasus ini sampai ke tingkat kabupaten, bahkan kalau perlu kami akan seret ke ranah hukum,” tegas Sanusi.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi keterlibatan oknum distributor nakal yang diduga sengaja melepas stok lama ke pasar tradisional tanpa memperhatikan batas waktu edar.
“Kami curiga ini bukan insiden tunggal. Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan sasaran pasar produk limbah yang tak layak konsumsi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Disperindag, BPOM, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait temuan tersebut.
Sanusi berharap pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas dan tidak menunggu hingga kasus ini viral atau menimbulkan korban, ini jelas pidana.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dengan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada setiap produk, serta segera melaporkan jika menemukan barang mencurigakan di pasaran.
LSM Gibas Cinta Damai Sektor Rengasdengklok sendiri menemukan sejumlah minuman bermerek (soft drink) kedaluwarsa siap jual yang berada dalam show case atau lemari pendingin di sebuah warung di daerah Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya beberapa waktu lalu. Selain itu produk yang sama juga ditemukan di temukan di sebuah warung di sekitaran Desa Rengasdengklok Selatan oleh seorang pembeli yang setelah meminum produk tersebut merasa aneh dengan rasa minuman tersebut, dan setelah diteliti produk tersebut pun telah melewati waktu edar atau kedaluwarsa. (red)