KARAWANG, Spirit – Tetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan Pengumuman masa reses pertama DPRD Kabupaten Karawang tahun sidang 2024/2025, di gedung paripurna DPRD Karawang gelar Rapat Paripurna, Jumat (29/11/24).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Endang Sodikin serta dihadiri tiga unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, Sekda Aang Rahmatulah, Sekwan DPRD, Forkominda, Stap Ahli Asisten dan Para kepala SKPD, Camat, serta unsur lainya.
Ketua DPRD Endang Sodikin menyampaikan penetapan APBD 2025, yang pertama Persetujuan dan Penetapan Racangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Karawang pada perusahaan daerah air minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang APBD tahun anggaran 2025. serta pengumuman masa reses pertama DPRD Kabupaten Karawang tahun sidang 2024/2025. (ist/red)