KARAWANG, Spirit – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Aep-Maslani, melalui juru bicaranya, Fachry Suari Pamungkas, mengecam keras tindakan penggunaan foto Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang ditemukan pada Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Acep-Gina. Fachry menyebut tindakan tersebut mencoreng nilai demokrasi di Kabupaten Karawang.
“Kami menemukan banyak APK yang memuat foto Presiden dengan cara yang tidak pantas. Ini adalah tindakan yang tidak menghormati kehormatan Presiden Republik Indonesia dan bisa merusak integritas demokrasi. Tidak ada alasan yang jelas mengapa pasangan calon Acep-Gina menggunakan foto Presiden, namun ini jelas tidak etis,” tegas Fachry dalam pernyataannya.
Fachry menambahkan bahwa masyarakat, khususnya warga Karawang, tidak menginginkan adanya penyalahgunaan gambar Presiden untuk kepentingan politik pihak tertentu. “Hampir semua APK pasangan Acep-Gina di wilayah Karawang memuat foto Presiden, dan kami memandang ini sebagai bentuk ketidakpatutan serta tidak menghormati posisi dan martabat Presiden.”
Tim Hukum Aep-Maslani merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara tegas melarang penggunaan gambar pejabat negara seperti Presiden tanpa izin. Fachry juga menduga bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah memberikan izin kepada pasangan Acep-Gina untuk menggunakan fotonya dalam materi kampanye.
Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Aep-Maslani berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang untuk meminta tindakan tegas terhadap pasangan Acep-Gina serta materi kampanye yang melanggar aturan.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pasangan calon yang mencatut gambar Presiden untuk kepentingan politiknya,” ujar Fachry.
Penggunaan gambar Presiden pada alat peraga kampanye tanpa izin dinilai mencederai proses demokrasi yang seharusnya berjalan adil, jujur, dan transparan, serta berpotensi menyesatkan masyarakat. (ist/red)