Kerap Dipinjam, CV Mitra Unggul Sejahtera Diduga jadi ‘Calo’ Proyek di Dinas PUPR Karawang

KARAWANG, Spirit – Kerap dipinjamkan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang, CV. Mitra Unggul Sejahtera diduga jadi ‘Calo’ Proyek.

Jadi pemberitaan di salah satu media online, Proyek peningkatan jalan di Dusun Telarsari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, yang dikerjakan oleh CV. Mitra Unggul Sejahtera, belum satu bulan sudah mengalami retak.

Diketahui, secara administrasi CV. Mitra unggul sejahtera merupakan pelaksana proyek pembangunan jembatan di Dusun Lampean II Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, yang roboh, pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Bidang Jembatan dan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2023.

Pada saat itu, pemilik CV. Mitra Unggul Sejahtera, H. Karsa mengaku bahwa CV miliknya dipinjam oleh seseorang untuk mengerjakan jembatan Lampean II yang roboh sehingga timbul dugaan marak praktik pinjam pakai CV/Perusahaan (bendera) pada kegiatan PBJ di lingkungan DPUPR Karawang yang juga diduga menjadi penyebab robohnya jembatan tersebut.

Saat ini, pada pekerjaan peningkatan jalan di Dusun Telarsari, Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya. Pemilik CV Mitra Unggul Sejahtera, H. Karsa kembali mengaku bahwa CV miliknya kembali dipinjam oleh salah satu pengusaha ternama di Karawang yang juga kerap melaksanakan kegiatan PBJ di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang.

“CV abdi (CV saya) dipakai (dipinjam-red) oleh Haji J, silahkan hubungi langsung Haji J. Cuma retak saeutik (hanya retak sedikit),” jelas H. Karsa saat dihubungi spiritjawabarat.com melalui layanan WhatsApp voice call, Jumat (22/12/23).

Tokoh Pemuda Kabupaten Karawang, Sudar ‘Uday’ Sobarna kembali menegaskan, praktik pinjam pakai bendera yang marak di Kabupaten Karawang ini telah melanggar tiga ketentuan.

“Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa (PJB) sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara,” ungkapnya.

Kedua, masih menurut Uday, pinjam pakai bendera pada PBJ di lingkungan pemerintahan juga melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

“Yang kedua ini ada unsur tindak pidana dan pasti ada konsekuensinya! Dan harus dipertanggungjawabkan oleh pemilik bendara dan peminjam bendera!. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, akan secepat mungkin membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kaitan dugaan adanya tindak pidana dengan pemalsuan dokumen pada setiap kontrak kerja yang ada di bidang jalan dan jembatan pada DPUPR Karawang.

“Harus menjadi perhatian khusus dari APH karena hal serupa terus terjadi. Kalau dibiarkan ini bisa mengakibatkan pembangunan di Kabupaten Karawang berjalan tidak baik, seperti yang terjadi pada jembatan di Dusun Lampean II yang lalu, pemilik CV, pelaksana di lapangan dan Dinas terkait harus bertanggungjawab,” tegasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *