Jawab Pernyataan Ketua DPRD, Sekda Karawang: Regulasi Mengharuskan Refocusing Dilakukan

KARAWANG, Spirit – Silang pendapat soal refocusing anggaran antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Pendi Anwar, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Acep Jamhuri berbuntut panjang.

Baru – baru ini, Sekretaris Daerah Kapupaten Karawang, Acep Jamhuri merespon keras pernyataan Ketua Wakil rakyat rersebut dengan tegas menyebut regulasi menyebutkan refocusing anggaran tahun 2021 harus dilakukan.

“Terkait refocusing anggaran 2021, sebenarnya kita tidak bongkar pasang anggaran, karena refocusing itu kan harus ada dasarnya, yang kemarin kita membahas anggaran BTT sebanyak Rp. 50 miliar, dipakai 3 bulan kemarin sudah mau habis,” Ujar Sekda Acep Kepada kepada spiritjawabarat.com saat ditemui di kantornya, Selasa (2/3/2021).

Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan Pemerintah pusat mendapat pemangkasan akibat pergeseran pos anggaran, untuk keperluan penanganan Covid-19, dijelaskan Sekda Acep, merupakan regulasi yang diformulasi oleh pusat, sehingg secara otomatis, akan mengurangi DAK Kabupaten Karawang.

“Misalnya Dana Alokasi Umum (DAU) dikurangi Rp. 4 miliar atau sama dengan 4 persen, berarti pendapatan kita berkurang sekitar Rp. 35 miliar hingga Rp. 36 miliar. Dan yang kedua ada PMK 8 persen dari DAU itu harus digunakan untuk pandemi Covid-19, jadi kita harus menghitung semua itu,” jelas Sekda.

Belum lagi untuk ploting penegakan disiplin di tengah Pandemi, dikatakan Sekda Acep juga memangkas dari sumber DAK sekitar 25 persen.

“Ini harus kita persiapkan dan harus disiasati, semuanya sudah diatur, kita telah membuat format-format APBD, nah sekarang kan ada regulasi peraturan Mentri Keuangan yang harus menyesuaikan anggaran, berarti harus refocusing, ditambah berkurangnya DAK yang biasa diserahkan ke Kabupaten, jadi itu yang menjadi dasar harus dilakukannya refocusing anggaran,” katanya.

Disinggung terkait rencana Refocusing apakah akan mengganggu belanja tidak langsung, seperti pengadaan barang dan jasa, infrastruktur dan pendidikan, dengan tegas Sekda Acep masih memilah kegiatan mana yang jadi skala prioritas dan bukan.

“Nanti akan kita lihat kegiatan-kegiatan apa saja yang tidak skala prioritas mendukung penyesuaian pandemi Covid-19,” katanya.

“Ada 3 yang prioritas itu, semua juga sama, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, pertama penanganan Covid-19, Kedua pemulihan ekonomi, dan yang ketiga pengamanan jaring sosial, jadi kegiatan- kegiatan yang ada di Dinas atau OPD harus mengarah kesana,” imbuh Sekda.

Dalam kesempatan itu pun Sekda menyinggung soal anggaran BTT, yang dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan yang tidak teranggarkan.

“Namanya isolasi di hotel kan tidak teranggarkan, nah kita menyiapkan hotelnya, nakesnya, jadi itu yang tidak teranggarkan kita gunakan BTT, ” pungkasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *