KARAWANG, Spirit – Sejumlah penggarap lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Kecamatan Rengasdengklok abaikan kewajiban berupa tak membayar sewa garap lahan semenjak tahun 2012 pun dibenarkan Kartim, Penanggung jawab Daop 1 PT. KAI, wilayah Karawang.
“Mereka tak membayar sewa garap lahan sejak 8 tahun terakhir ini, dari tahun 2012 sampai 2020 ini, dan kita sudah mendelegasikan DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) untuk melakukan penertiban administrasi para penggarap tersebut,” jelas Kartim kepada Spirit Jawa Barat, Senin (20/1/2020).
Masih menurut Kartim, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak sekaligus melakukan penagihan bayar sewa garap lahan kepada para penggarap di Kecamatan Rengasdengklok.
“Layaknya orang mengontrak rumah, bila habis masa kontrak sudah seharusnya mereka memperpanjang kontrak tersebut dengan segera membayar sewa. Dan bila sampai dengan batas waktu tertentu para penggarap lahan tersebut tak memenuhi kewajiban kepada PT. KAI maka kami akan mempersilahkan masyarakat yang berniat menggarap lahan tersebut untuk melakukan kontrak sewa garap lahan dengan PT. KAI,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Karawang lakukan penertiban lahan milik PT. KAI di Kecamatan Rengasdengklok, Sabtu (18/1/2020).
Seperti diketahui, terdapat hektaran lahan milik PT. KAI di Kecamatan Rengasdengklok yang dikuasai oleh para penggarap, dan semenjak tahun 2012 para penggarap tersebut tak melakukan kewajibannya dengan membayar sewa garap lahan ke PT. KAI. (dar)