KARAWANG, Spirit – Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Emay Ahmad Maehi sangat meyakini dan percaya bahwa KPU Karawang saat ini memiliki integritas yang baik dan tak perlu diragukan. Hal tersebut diungkapkannya menanggapi peristiwa ditetapkannya Wahyu Setiawan, salah seorang anggota KPU RI sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Spirit Jawa Barat, Jumat (10/1/2020).
Menurutnya kejadian tersebut menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu tidak kurang mendapat rayuan dari berbagai pihak dalam menjalankan tugasnya.
“Seperti yang terjadi kepada anggota KPU Kabupaten Karawang beberapa waktu yang lalu bersama beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ungkapnya.
Untuk tidak terulang adanya hal seperti itu, lanjutnya, maka masyarakat Kabupaten Karawang harus mau secara intens melakukan pengawasan baik, kepada KPU, Bawaslu atau pun penyelenggara di bawahnya.
“Agar pemilihan kepala daerah mendapatkan legitimasi secara hukum, maka ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ditempat berbeda saat dihubungi Spirit Jawa Barat, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan, ia mengutip pernyataan ketua KPU RI, Arif Budiman, biarkan proses hukum berjalan sebagai mestinya dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Untuk kami KPU Kabupaten Karawang dengan kejadian tersebut, akan berusaha semakin waspada, semakin mawas diri. Dan akan berusaha melaksanakan tugas di Pilkada 2020 sesuai dengan peraturan,” singkatnya. (dar)