Polemik Pasar Cikampek Memanas, PT. ALS Tolak Serahkan Pengelolaan Meski Bupati Terbitkan SP

KARAWANG, Spirit – Polemik Pasar Cikampek 1 makin memanas, walau telah ada Surat Perintah (SP) Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana kepada Kepala Disperindag Karawang, Widjojo tentang perintah pengambilalihan pengelolaan Pasar Cikampek 1, namun PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) ogah (tidak mau) meninggalkan/menyerahkan pengelolaan Pasar Cikampek 1 kepada pemkab.

Bahkan, saat disinggung soal Surat Perintah Bupati kepada Disperindag, Owner PT ALS, Henny Haddade malah mempertanyakan dasar hukum Pemkab Karawang untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1.

Menurutnya Pemkab Karawang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih Pasar Cikampek 1 yang masih dikelolanya itu. Lantaran ditegaskan Henny, bangunan pasar saat ini sudah jadi milik PT ALS, dan lahan seluas hampir 7 hektare itu hak milik seseorang bernama Sijem Nji.

“Dasar hukumnya apa untuk ambil alih Pasar Cikampek. Bangunan milik ALS, tanah milik Sijem Nji,” tutur dr. Henny Haddade, kepada Spirit Jawa Barat, Jumat (11/10/2019).

Masih menurut Henny, sesuai perjanjian Build Operate Transfer (BOT) Pasar Cikampek 1 antara Pemkab Karawang dan PT ALS sejak 2010, pihaknya masih memiliki kewenangan mengelola Pasar Cikampek 1 sampai saat ini.

“Selama BOT 25 tahun, kami gak boleh diganggu,” katanya.

Disinggung mengenai surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2976 K/Pdt/2018 yang memenangkan pemkab atas gugatan PT ALS, dan disinggung mengenai pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Cellica Nurrachadiana yang saat itu masih berstatus Plt Bupati dan dirinya sebagai Owner PT ALS pada 2015 lalu, Henny malah mengaku tidak peduli dengan putusan MA tersebut.

Henny pun malah mempertanyakan status kepemilikan tanah Pasar Cikampek 1 yang sudah dirinya bangun sejak 2010.

“Saat ini saya udah gak peduli dengan putusan MA. Karena Pemkab gak berstatus pemilik tanah lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Karawang bisa jadi pemilik sertifikat HPL atas jasa PT. ALS, yang mengurus dari Kades hingga BPN pusat dengan biaya 1 miliar. Sebelumnya tanah tanpa status, tapi saat ini pemilik tanah muncul dengan membawa bukti yang kuat.

“Pemkab gak punya bukti apa-apa. Tahun 2010 kami urus melalui Kades Cikampek Timur. Disaat yang sama tahun 2010, Kades Cikampek Timur juga mengakui kepemilikan tanah dari ahli waris,” ungkap Henny. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *