KARAWANG, Spirit – Jelang Pilkada Karawang 2020, selain para bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati, kesiapan dan kredibilitas pelaksana gelaran Pilkada yaitu KPU Kabupaten Karawang yang sempat rusak di mata masyarakat pun menjadi perhatian khusus pasca kasus yang mengaitkan salah satu komisioner KPU pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Dikatakan salah seorang eks komisioner KPU Kabupaten Karawang, Agus Rivai, untuk mengembalikan kredibilitas di mata masyarakat Karawang, baik pemilih, peserta atau balon beserta simpatisannya, KPU Karawang harus melakukan penguatan kelembagaannya saat ini.
“Pertama KPU Kabupaten Karawang harus melakukan konsolidasi internal lembaga, baik komisioner maupun kesekretariatannya, karena kesekertarian ini sangat penting dalam mendukung serta memfasilitasi segala keperluan dalam pelaksanaan,” papar Agus Rivai.
Selain itu, dalam rekrutmen Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang menurut dugaannya ada yang salah dalam pelaksanaannya.
“Rekrutmen itu jangan hanya berdasarkan kedekatan, seperti karena teman, keluarga dan lain-lain. Yang penting untuk menjadi PPK itu dilihat juga kredibilitas personal, profesionalisme dan kemauan bekerja sama,” katanya kepada awak media, Minggu (29/9/2019).
Keterbukaan informasi kepada masyarakat, lanjut Agus adalah hal utama yang harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPU Kabupaten Karawang sebagai pelaksana gelaran Pilkada Karawang 2020 mendatang.
“Itu hal mutlak yang harus dilakukan, penyampaian informasi yang baik oleh KPU, PPK, PPS sampai dengan KPPS kepada masyarakat, agar gelaran Pilkada Karawang dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat juga diterima masyarakat,” jelasnya.
Ia pun menegaskan kepada para peserta pemilu atau pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati yang akan ikut dalam Pilkada Karawang mendatang, berdasarkan peraturan atau regulasi yang ada jelas tidak ada celah untuk memanipulasi hasil suara yang telah di dapat.
“Sulit dan tidak ada celah untuk memanipulasi hasil suara dengan adanya pengawasan dari saksi-saksi dari tingkat KPPS sampai dengan tingkat Kabupaten. Sehingga peserta jangan terbuai oleh janji oknum yang menawarkan jasanya dan juga pelaksana jangan pernah berani bermain karena perbuatan tersebut jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (dar)