Belasan Tahun Sungai Cilamaya Tercemar
BANDUNG, Spirit – Belasan tahun dibiarkan, kondisi tercermarnya aliran Sungai Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memaksa masyarakat sekitar lingkungan sungai mencium bau tak sedap. Kondisi tersebut diduga akibat beberapa industri di hulu sungai membuang limbahnya ke Sungai Cilamaya.
Menyikapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Partai Gerindra, Ihsanudin, M. Si., mengatakan, dirinya sebagai orang Karawang merasa perihatin dan marah, melihat prilaku industri-industri yang masih membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan.
“Pencemaran ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Seoalah-olah Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, dan Gubernur Jawa Barat membiarkan hal ini berlarut-larut,” katanya kepada Spirit Jawa Barat, melalui layanan pesan Whatsappnya , Selasa (17/9/2019).
Ia pun sangat berharap Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten yang di lewati aliran sungai Cilamaya dapat segera bertindak tegas dengan mempidanakan serta menjatuhkan denda sebagai sanksi kepada para pelaku pencemaran sungai tersebut.
“Agar para pelaku pencemaran lingkungan kapok. Pemerintah harus hadir, melayani dan memberikan manfaat langsung sehingga lingkungan kita bebas dari pencemaran industri nakal!,” tegasnya.
Masih menurut pria yang akrab disapa Ical, Sungai yang mengairi lahan pesawahan seluas kurang lebih 2.926 hektar yang membentang antara Kecamatan Jatisari-Karawang, Kecamatan Patokbeusi-Subang, tercemar oleh limbah industri yang berasal dari hulu Sungai Cilamaya.
“Bertahun-tahun tidak ada penanganan konkret. Aliran sungai ini secara kasat mata telah berwarna hitam, berbuih dan mengeluarkan bau tidak sedap. Sementara sebagian masyarakat setempat masih biasa menggunakan air sungai untuk kebutuhan mandi dan buang air,” jelasnya.
Ical menambahkan, selain itu, deretan sungai arah barat, timur, selatan sampai ujung laut pun tercemari limbah. Bisa dipastikan ketika pesisir laut tercemari limbah ini berdampak pada penghasilan ikan para nelayan di sekitar Cilamaya, Karawang.
“Oleh sebab itu mereka pantas membayar ganti rugi, kepada semua masyarakat yang terkena dampak. Selain itu, industri sepanjang sungai harus memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan, memulihkan fungsi lingkungan hidup, dan menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran lingkungan hidup,” tutup Ical. (rls/dar)