Banyak Hasil Proyek Buruk di Karawang. Selain Dinas, Pokja ULP Juga Harus Tanggung Jawab

KARAWANG, Spirit

Banyaknya proyek yang dianggap buruk dalam pelaksanaannya di Kabupaten Karawang, tidak selalu menjadi kesalahan dinas terkait tapi Pokja ULP Kabupaten Karawang juga patut dipersalahkan, hal tersebut dikatakan Sekertaris LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji kepada Spirit Jawa Barat, Minggu (30/6/2019).

“Disinilah saat yang menentukan, saat untuk menilai bagus atau tidaknya hasil pekerjaan dari pelaksana satu proyek nantinya. Karena Pokja ULP lah yang menilai calon pelaksana suatu pekerjaan berkompeten atau tidak dan yang menetapkan pemenang tender suatu proyek,” kata pria yang akrab disapa Panji tersebut.

Lebih lanjut Panji mengatakan, kita dapat banyak menyaksikan buruknya pekerjaan yang dilelangkan, bahkan sampai adanya temuan BPK dengan nilai yang cukup fantastis.

“Ini seharusnya menjadi tanggung jawab penuh Pokja ULP Kabupaten Karawang. Karena lembaga ini juga lah yang mengevaluasi Persyaratan administrasi, persyaratan teknis, harga penawaran, sampai kualifikasi perusahaan. Dan pada akhirnya menetapkan pemenang,” paparnya.

Masih menurutnya LSM Kompak Reformasi menduga lembaga seperti Pokja ULP ini bisa dengan mudah diintervensi, berdasarkan pada banyaknya hasil pekerjaan rekanan yang buruk. Bahkan semenjak dilakukannya sistem LPSE, banyak kepentingan mengintervensi Pokja ULP.

“Kuat dugaan terjadinya intervensi, diduga intervensi datang dari internal Pokja, Dinas bahkan jajaran di atas Dinas. Banyak rekanan menjadi pemenang hanya karena alasan penawaran harganya lebih rendah, padahal ini bukan sarat utama untuk menetapkan pemenang lelang. Lebih parahnya lagi perusahaan yang sudah masuk daftar blacklist di banyak daerah lain malah di karawang menjadi pemenang tender dengan nilai proyek yang sangat fantastis,” jelasnya.

Kompak Reformasi sebagai salah satu lembaga kontrol sosial merasa bertanggung jawab melihat kinerja Pokja ULP Kabupaten Karawang, dan melalui surat dengan nomor 357/LSM-KRLP/VI/2019 yang ditujukan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai tupoksinya, berharap LKPP turun ke Karawang untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pokja ULP Karawang sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 106 tahun 2007 tentang lembaga kebijakan penembangan barang /jasa pemerintah.

“Selain LKPP, kami juga melayangkan surat dengan nomor 358/LSM-KRLP/ VI/2019 kepada Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki kewenangan penegakan hukum persaingan usah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Surat kami juga ditembuskan kepada KPK RI dan Kejaksaan Agung, mengingat ini menyangkut uang APBD yang notabene uang rakyat,” tegasnya.

Panji menambahkan bahwa Kompak Reformasi juga mengendus Pokja ULP Kabupaten Karawang telah banyak menyalahgunakan kewenangan seperti pengaturan penetapan pemenang.

“Sering terdengar istilah CV. Mundur Jaya. Karena apabila ada CV peserta tender disetting supaya mundur di pastikan mendapat kompensasi. Kami juga mengajak atau meminta kepada masyarakat menjadi pengawas Pokja ULP Kabupaten Karawang. Jangan sampai uang APBD disalahgunakan dan kita sebagai masyarakat dirugikan dengan mendapat kualitas buruk dari sebuah pekerjaan itu,” pungkasnya. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *