Abaikan Lingkungan dan Ancaman Pidana, Pelaku Pengelola Limbah B3 di Dusun Cikeris Terus Beraktivitas

KUTAWALUYA, Spirit

Seperti yang tak bergeming dengan ancaman pidana sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009, berupa hukuman penjara 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar, para pelaku penimbunan limbah berkategori Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Dusun Cikeris Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya, masih melakukan aktivitasnya seperti biasa. Bahkan setelah mendapat panggilan dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang untuk membersihkan dan menghentikan kegiatannya.

Dikatakan salah seorang warga Dusun Cikeris Desa Waluya, yangbenggan menyebutkan namanya, warga sekitar telah lama merasa terganggu dengan aktivitas tersebut, hanya warga enggan mengutarakannya disebabkan takut terhadap para pelaku.

“Bau yang timbul itu sangat mengganggu di saat malam hari, khawatir menjadi biang penyakit terhadap warga sekitar,” katanya kepada Spirit Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Melalui pesan whatsappnya, kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan mengatakan setelah ada pemanggilan dan rekomendasi untuk membersihkan area penimbunan limbah oleh DLHK kepada pengelola beberapa waktu, membuat DLHK Karawang telah melakukan kewenangannya sesuai dengan tugasnya.

“Apabila tetap membandel ya tinggal aparat penegak hukum bertindak. Laporkan saja ke Polsek setempat kalau bandel mah,” tegas Wawan, Senin (17/6/2019).

Hasil pantauan Spirit Jawa Barat, selain di tanah pengairan yang dijadikan tempat penyimpanan limbah dengan cara ditimbun tanah, ada juga beberapa rumah dari para pelaku pengelola limbah tersebut yang juga dijadikan gudang untuk menyimpan limbah-limbah tersebut. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *