Puluhan Proyek Tanpa Papan Nama Langgar Undang-undang

BEKASI, Spirit

Pelaksanaan suatu proyek pembangunan infrastruktur dengan menggunakan dana atau anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilapangan kerap tanpa disertai pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk informasi bagi masyarakat berdasarkan asas keterbukaan dan transparansi bagi masyarakat yang harus dilakukan oleh pihak pelaksana proyek tersebut.

Proyek pembangunan infrastruktur tanpa papan nama yang biasa disebut dengan istilah proyek siluman bukanlah suatu pemandangan yang baru , bahkan kerap mewarnai wilayah kabupaten Bekasi terutama di wilaya utara, bahkan yang sangat disayangkan tindakan tersebut justru menjadi suatu kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek pembangunan.

Seperti halnya proyek pembangunan infrastruktur berupa jembatan penghubug Desa Sukamakmur dengan Desa Karang Patri, kampung Pengasinan, perbatasan kecamatan Sukakarya dengan Pebayuran yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek pembangunan jembatan yang telah berlangsung selama lebih 1 bulan tersebut, tak ditemui papan nama proyek dilokasi pekerjaan.

Menurut keterangan salah seorang pekerja, Gito yang mengaku bahwa papan nama proyek memang belum terpasang serta dirinya tak mengetahui siapa pihak yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

“Sudah hampir satu bulan saya kerja di proyek jembatan ini, tapi belum ada yang namanya papan proyek, kalau pelaksana lapangannya saya ga tau siapa, bagi saya yang penting kerja dan uang makan sama upah saya lancar dibayar sama mandor kerja,” kata Gito kepada awak media.

Sementara itu ketua PWRI kabupaten Bekasi, Erwin Sugandi, pada saat meninjau kegiatan pembangunan jembatan tersebut mengatakan, kalau kegiatan proyek jembatan Penghubung Desa Sukamakmur Karang Patri ini sejak awal pengerjaan sampai saat ini tidak memasang papan nama Proyek di lokasi kegiatan.

“Ketika proyek sudah melaksanakan pengerjaan, pelaksana kegiatan tidak memasang papan nama artinya sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik, yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan,” Ungkap Erwin. Pada saat dikonfirmasi awak media (7/8).

Lebih lanjut Erwin menjelaskan. Tanpa memasang papan nama proyek, pihak pelaksana terkesan telah mengabaikan Undang – Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak dan melanggar undang-undang, terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana yang anggaran bersumber dari pemerintah pusat atau APBN maupun dari pemerintah daerah yaitu APBD dengan adanya suatu proyek pembangunan infrastruktur seperti jembatan.

“Ketika melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan bahwa telah terjadi penyimpangan Anggaran, karena biaya untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun,” tegas Erwin.

Senada dengan ketua PWRI, Munan Suherlan selaku BPD desa Sukamakmur berpendapat bila proyek siluman ini tidak di awasi maka dikhawatirkan akan digarap dengan cara yang terkesan asal – asalan.

“Saya khawatir ini proyek pengerjaannya kurang baik bahkan asal jadi, Kami warga masyarakat desa Sukamakmur berharap kepada pihak yang terkait seperti Pengawas, Konsultan dan PPTK untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa bertahan lebih lama ketika di manfaatkan masyarakat,” Ujarnya. (bhy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *