Forum Bidan PTT Daerah Karawang Desak Pemkab realisasikan tuntutannya

 

KARAWANG, Spirit

Sejumlah bidan yang tergabung dalam Forum Bidan Pegawai Tidak Tetap Daerah Kabupaten Karawang mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang realisasikan tuntutannya. Pasalnya status maupun hak yang mereka dapatkan dari profesinya itu saat ini tak sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Koordinator Forum Bidan PTT Daerah Kabupaten Karawang, Nurul menginginkan agar Pemkab Karawang memikirkan nasib para bidan PTT di Karawang.

“Kita ingin sebanyak 142 bidan PTT di Karawang lebih diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya, saat diwawancarai awak media usai hearing dengan anggota dewan komisi A di gedung DPRD, Jumat (4/5).

Lebih lanjut Nurul menjelaskan dasar dari apa yang menjadi tuntutan para bidan itu. Berbicara hak yang dianggapnya tak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai profesi bidan, sampai pada status.

“Berkaitan dengan tuntutan kami yang menyangkut urusan hak, yang pada saat ini gaji yang kami terima sebesar dua juta empat ratus, dalam aplikasi akhir-akhir ini sering mengalami keterlambatan. Kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2017 tentang pemberian gajih ke 13 serta tunjangan hari raya bagi PNS, non PNS dan lembaga non struktural itupun belum dilaksanakan, maka dari itu kami menginginkan pemkab Karawang agar merealisasikan dari aturan itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, masih Nurul menambahkan, ia pun meminta agar pemerintah daerah melalui BKPSDM Kabupaten Karawang merekomendasikan pengangkatan bidan PTT sebanyak 142 orang menjadi PNS.

“Kamipun menginginkan pemerintah agar dapat membuat regulasi khusus untuk pengangkatan menjadi PNS, seperti di Tasikmalaya sana dengan jalur khusus dapat mengangkat bidan PTT menjadi PNS. Silahkan pemerintah dapat berkaca pada kebijakan pemerintah daerah Tasikmalaya, untuk jadi bahan acuan,” katanya.

Sementara masih di waktu yang sama, Anggota dewan komisi A DPRD Kabupaten Karawang Indriyani, menyambut baik dan akan mendorong tuntutan yang diinginkan oleh para bidan.Peraruran Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor nomor 7 tahun 2013 tentang pengangkatan dokter dan bidan PTT adalah dasar yuridis yang jelas untuk mendasari salah satu tuntutan dari para bidan PTT.

“Kami mendorong agar Dinas Kesehatan dan BKPSDM untuk merealisasikan dari permenkes nomor 7 tahun 2013 tentang pengangkatan dokter dan bidan PTT. Sementara untuk tuntutan lainnya juga sudah kami tampung dan kita akan dorong untuk pemerintah daerah Karawang merealisasikannya,” pungkasnya. (Bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *