6 Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Asal Karawang Terancam Hukuman Mati

KARAWANG, Spirit – Simpan dan edarkan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan ribuan pil ekstasi. Enam orang anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia asal Kecamatan Tirtajaya dan Kecamatan Lemahabang Wadas Kabupaten Karawang, terancam hukuman mati.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menuturkan, penangkapan terhadap ke enam sindikat narkoba jaringan Malaysia itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli narkoba di Kecamatan Lemahabang Wadas pada hari Minggu, (22/11/2020) malam.

“Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah di lingkungan tempat tinggalnya dijadikan sarang peredaran narkoba. Dikarenakan menurut informasi, pelaku merupakan jaringan besar yang barangbukti narkobanya berasal dari negara Malaysia, oleh sebab itu pengungkapannya langsung di pimpin oleh Pak Wakapolres bersama Kasat Narkoba Polres Karawang,” ungkap Kapolres kepada awak media saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Jumat (27/11/2020).

Dijelaskan Kapolres, tiga pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Lemahabang Wadas, dari keterangan tiga pelaku tersebut, pihaknya langsung memburu bandar besarnya yang berada di daerah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

“Dari tangan para pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.3 kilogram, 2.000 butir pil ekstasi, sepuluh bungkus kecil ganja, tiga buah timbangan dan empat buah alat komunikasi telepon genggam,” jelas Kapolres.

Dari informasi yang dihimpun, ke enam pelaku gembong narkoba ini, mendapat narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja dari negara Malaysia. Ke enam pelaku itu juga ialah pelaku inisial A alias Ado (19), pelaku inisial D alias Galing (19), pelaku inisial E alias Eka (24), pelaku inisial K alias Karsa (24), pelaku inisial I dengan nama samaran Bili (23) dan otak atau gembong yang memiliki jaringan narkoba dari Malaysia yakni pelaku berinisial A alias Cepot (36).

“Dari pengakuan Cepot yang merupakan bandar atau gembongnya ini, mengaku mendapat komisi sebanyak Rp 100 Juta untuk mengedarkan ke tiga jenis narkoba itu. Dan para pelaku ini sudah menjadi target operasi dari Operasi Antik Lodaya Polres Karawang,” beber Kapolres.

Akibatnya, ke enam pelaku yang merupakan pemain lama itu, lanjut Kapolres, terancam hukuman mati karena menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba dalam jumlah yang sangat besar.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu ditambahkan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Bahkan, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas terukur kepada para gembong narkoba jaringan lintas negara.

“Kami Sat Narkoba Polres Karawang tidak akan pernah lelah untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang, bahkan kami tidak akan tinggal diam untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang menyimpan, memiliki atau mengedarkan narkoba di Karawang,” tambahnya. (ist/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *