Termasuk Rengasdengklok, Pemkab Karawang Akan Lakukan Pemekaran 40 Desa di 9 Kecamatan Wilayah Perkotaan

KARAWANG, Spirit – Maksimalkan pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan lakukan pemekaran desa. Hasil inventarisir dan masih dalam tahap kajian, ada 40 desa dari 9 kecamatan di wilayah perkotaan dengan penduduk yang padat akan diusulkan untuk pemekaran wilayah.

“Kami masih melakukan inventarisir dan kajian desa mana saja yang akan dimekarkan nantinya. Desa-desa tersebut berada di wilayah perkotaan seperti Karawang Timur, Cikampek atau Rengasdengklok. Untuk melakukan pemekaran nanti kita juga akan meminta persetujuan dan masukan dari lembaga desa setempat sebelum diputuskan untuk dimekarkan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Karawang, Agus Mulyana, Jumat (6/11/2020).

Menurut Agus persyaratan utama untuk dilakukan pemekaran yaitu posisi desa yang berada di wilayah perkotaan, jumlah penduduk yang padat dan juga potensi desa tersebut. Dari persyaratan tersebut terdapat 40 desa yang layak untuk dilakukan pemekaran.

“Sudah ada tim yang sedang melakukan inventarisir sekaligus melakukan kajian kelayakan desa yang akan kita mekarkan. Nantinya hasil dari kajian itu akan kita laporkan ke Pemprov Jabar untuk disetujui dilakukan pemekaran,” katanya.

Menurut Agus, pemekaran desa di wilayah perkotaan perlu dilakukan mengingat perkembangan penduduk desa di wilayah perkotaan semakin padat. Namun yang lebih penting lagi yaitu memudahkan pemerintah di dalam membangun di wilayah pedesaan jika dilakukan pemekaran.

“Seringkali program bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi berdasarkan jumlah desa, bukan jumlah penduduknya. Padahal satu desa ada yang penduduknya padat dan ada yang sedikit. Tapi bantuan yang datang tetap berdasarkan jumlah desa,” kata Agus. (ist)

Rillis: Diskominfo Karawang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *