KARAWANG, Spirit – Kantor DPMPTSP Karawang kedatangan sejumlah orang, yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Gibas Jaya untuk menanyakan legalitas pembangunan Kampus Yantek UID PLN Jawa Barat yang berlokasi di area kantor UPL PLN Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Rabu (11/9/2019).
Dalam audiensi tersebut diketahui melalui Kepala Bidang (Kabid) Wasdal DPMPTSP Karawang, Asep Suryana (Asur), bahwa sampai dengan saat ini dalam sistem aplikasi DPMPTSP Kabupaten Karawang, belum ada ajuan atau daftar perizinan dari PT. PLN Persero atau pun rekanannya selaku pelaksana pembangunan PT. Global Elektrindo.
“Sampai saat ini belum ada di sistem online kita, tetapi PT. PLN Persero sebagai penyelenggara pelayanan publik bisa saja telah melayangkan permohonan izin pelaksanaan kegiatannya di luar sistem DPMPTSP Karawang,” jelas Asur kepada para pengurus serta ketua DPP Gibasjaya Karawang.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum, DPP Gibas Jaya, Agus Ginanjar usai pertemuan tersebut berharap Pemkab Karawang menindak tegas terhadap setiap pelanggar Peraturan Daerah. Baik itu pelanggaran yang dilakukan Instansi pemerintah maupun swasta.
“Apalagi ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seharusnya menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya untuk melakukan kegiatan usahanya tanpa melanggar peraturan daerah. Ini bisa menjadi preseden buruk kedepannya,” papar pria yang akrab disapa Gin-gin tersebut kepada sejumlah awak media.
Senada dengan Gin-gin, ketua umum DPP Gibas Jaya Karawang, Indro Satrio menuntut DPMPTSP dan Pol PP agar segera melakukan tindakan dalam rangka menegakkan Perda.
“Tuntutan kami kepada DPMPTSP dan Pol PP Kabupaten Karawang agar segera menindaklanjuti persoalan ini dan jika memang betul belum memiliki izin, agar segera ditindak sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Selain mendapati belum terdaftarnya izin pembangunan gedung Yantek UID PLN di DPMPTSP Karawang, audiensi tersebut pun menghasilkan kesimpulan lainnya, yaitu DPMPTSP Karawang menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Sat Pol PP Karawang dengan membuat surat yang berisikan hasil audiensi DPMPTSP dengan Gibasjaya sebagai dasar untuk bertindak, yang ditembuskan kepada Bupati Karawang sebagai laporan. (dar)