Tanpa Pemberitahuan dan Berpotensi jadi Maladministrasi, PPS Kampungsawah Sepihak Ganti KPPS setelah Lolos Pendaftaran

KARAWANG, Spirit – Berpotensi terjadi maladministrasi, tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya surat pengunduran diri, seorang warga, calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang digantikan posisinya oleh orang lain meski namanya dinyatakan lolos pada saat pendaftaran calon anggota KPPS.

Hal itu dialami oleh HY (24) seorang pemuda asal Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah pada saat seluruh anggota KPPS Desa Kampungsawah dilantik hanya dirinya yang tiba-tiba dikeluarkan dari grup WhattApps anggota KPPS bahkan posisinya pun digantikan oleh orang lain. Padahal, secara administrasi HY sudah melengkapi semua dokumen persyaratan perekrutan calon anggota KPPS.

“Padahal waktu itu saya sudah mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan diatas materi dan memenuhi semua persyaratan perekrutan Anggota KPPS, tapi kenapa tiba-tiba saya dikeluarkan begitu saja, kan aneh,” kata HY kepada Awak Media baru-baru ini, Senin (5/2/24).

Kemudian, HY juga menjelaskan setelah mengetahui dirinya dikeluarkan tanpa ada pemberitahuan bahkan tanpa surat pengunduran diri yang dibuatnya. Ia pun datang ke rumah Ketua PPS Desa Kampungsawah untuk menanyakan persoalan tersebut.

“Karena saya ingin kejelasan, saya datang dan tanyakan ke Pak Hudri (Ketua PPS-red). Menurut keterangannya saya mengundurkan diri dengan alasan saya sudah mendapatkan pekerjaan,” ungkap HY.

“Dan saya juga tegaskan sampai saat ini tidak pemberitahuan apapun ataupun pemanggilan klarifikasi soal tuduhan saya yang dianggap mengundurkan diri jadi anggota KPPS,” timpalnya.

Ditempat terpisah, Ketua PPK Kecamatan Jayakerta Rofiq mengakui bahwa di wilayah kecamatan jayakerta ada beberapa pergantian anggota KPPS. Dia pun menjelaskan bahwa setiap pergantian anggota KPPS harus ada surat penyataan pengunduran diri yang bersangkutan serta akan dikeluarkan secara otomatis atas sanggahan masyarakat, kaitan jika kedapatan anggota KPPS suami – istri di dalam satu TPS, terdaftar sebagai pengurus partai dan ikut terlibat dalam kampanye.

“Harus ada surat pengunduran diri karena kan sudah di SK kan, tapi kalau secara aturan yang ikut terlibat kampanye itu tidak usah ada surat pengunduran diri langsung aja diganti karena tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Ropiq pun langsung konfirmasi ke Ketua PPS Desa Kampungsawah terkait persoalan HY. Menurutnya, dikeluarkannya yang bersangkutan HY berdasarkan adanya ketidakharmonisan ataupun adanya permasalah pribadi dengan rekan-rekan kelompok KPPS nya sehingga harus dikeluarkan secara sepihak.

“Kalau anggota KPPS itu hanya mendaftar tidak ada tes ataupun wawancara, yang bersangkutan juga daftar dan saya tanya Ketua PPS nya yang bersangkutan dikeluarkan berdasarkan karena tidak klop dan ada masalah secara pribadi dengan salah satu kelompok KPPS nya jadi takut bermasalah saat bekerja karena tidak singkron,” ujarnya.

“Dan informasi dari hudri sudah memanggil keduanya yang bersangkutan karena dianggap memiliki masalah pribadi sehingga harus dipilih salah satu dari mereka dan kalau belum ditetapkan tidak harus ada surat pengunduran diri,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *