KARAWANG, Spirit – Salah seorang nasabah asuransi Bumi Putera merasa kecewa karena klaim asuransi jiwanya tak kunjung mendapatkan kepastian kapan akan dicairkan. Padahal pengajuan klaim sudah dari pertengahan tahun 2019 dan sudah lengkap semuanya. Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Kharisma SH & Ridwan Alamsyah, SH pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fox Navi sebagai kuasa hukum Dede.
“Klien kami Dede, yang merupakan nasabah dari asuransi Bumi Putera telah mengajukan klaim sejak tanggal 12 juni 2019 lalu senilai Rp. 529.226.500, namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai kapan akan dibayarkan. Pihak Bumi Putera juga pernah menjanjikan akan membayar setengahnya dulu, namun itu pun tidak ditepati,” ungkap Andhika di Kantor LBH Fox Navi, yang berkantor di Kampung Rawagabus RT. 01 RW. 06 Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Lanjut Andhika, pihaknya telah mendatangi Kantor Cabang Bumi Putera Karawang, namun menurut management Bumi Putera Cabang Karawang, mengenai klaim asuransi bukan lagi kewenangan Cabang tapi menjadi kewenangan kantor pusat.
Tak sampai disitu, lanjut Andhika, pihaknya pun mendatangi kantor pusat Bumi Putera namun hanya dilayani oleh petugas keamanan. Dan setelah terhubung dengan pihak direksi Bumi Putera mengatakan pengajuan klaim merupakan kewenangan wilayah.
“Kami merasa kecewa, kami merasa di pingpong (dipermainkan-red), dan kami masih menunggu maksimal dua bulan, kalau setelah dua bulan tidak kunjung dicairkan maka akan kami akan melakukan upaya hukum,” paparnya.
Sementara itu, Ridwan menambahkan, pihaknya pun meyakini bahwa masih banyak nasabah Bumi Putera yang merasa dirugikan namun pasrah saja. Maka dari itu LBH Fox Navi membuka posko pengaduan untuk masyarakat nasabah Asuransi Bumi Putera yang merasa dirugikan.
“Masyarakat yang merupakan nasabah Bumi Putera yang merasa dirugikan, bisa menghubungi posko pengaduan LBH Fox Navi dengan nomor 0888 0105 4613 atau 0813 1390 4326,” pungkas Ridwan Alamsyah. (rls)