KARAWANG, Spirit – Sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum dengan melakukan praktek pungutan liar (pungli) kepada penerima manfaat, lebih miris pungli tersebut dilakukan terhadap pengurus sebuah rumah ibadah (Masjid). bahkan keberadaan sejumlah PJU tersebut pun diduga tak teregistrasi oleh PLN setempat (liar).
Salah seorang pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Mujahidin, Dusun Cibenda, Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, yang enggan disebutkan namanya, ia mengaku pihak masjid mendapatkan dua buah fasilitas penerangan atau PJU tanpa mengajukan permohonan atau proposal sebelumnya dan tak jelas berasal dari program apa atau dinas mana.
“Kita terima pemberian fasilitas penerangan itu. Tapi, dengan alasan untuk membeli tiang dan kabel kita dimintai uang sebesar Rp. 1 juta 200 ribu sebelum pelaksanaan pembangunan dua PJU tersebut,” katanya kepada Spirit Jawa Barat, baru-baru ini, Rabu (20/5/2020).
Hasil pantauan Spirit Jawa Barat, tak kurang dari 40 titik PJU baru ada di Desa Makmurjaya, dan belum jelas keberadaan PJU-PJU tersebut berasal dari Dinas mana ataupun program apa dari pemerintah Kabupaten Karawang. (dar)