KARAWANG, Spirit – Ketidakhadiran Hilma Octaviani, Kepala Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Karawang dalam constatering yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk menindaklanjuti perkara permohonan eksekusi nomor 4/Pdt-Eks/2022/PN Krw Jo. Nomor 30/Pdt.Bth/2009/PN Krw Jo. Nomor 39/Pdt.G/1998/PN Krw pada Kamis (2/6) lalu, timbulkan dugaan bahwa sang kades menghindar dari undangan PN Karawang.
Pasalnya, belakangan diketahui, Pemdes Batujaya mengeluarkan kembali Surat Keterangan Desa (SKD) pada tahun 2020, terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 185 yang ditandatangani Kades Batujaya, Hilma Octaviani dan diketahui Camat Batujaya Irlan Suarlan. Padahal, pada saat penerbitan SKD tersebut, telah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak M. Zaenudin.
Camat Batujaya, Irlan Suarlan terkait hal tersebut kepada spiritjawabarat.com mengatakan, pihaknya akan hadir dan mengawal apa yang telah diputuskan pengadilan. Dan terkait SKD yang telah dikeluarkan Pemdes Batujaya di tahun 2020 menurutnya sebatas administratif.
“Kalau saya ya, lebih, sebatas ke administratif. dan itu bahkan jelas, di C desa tidak ada ditemukan peralihan tanah itu ke siapa pun. Dan saat ini sudah dinyatakan juga bahwa ini (sudah diputuskan-red) oleh pengadilan atau MA, ya sudah, kenapa harus meng-ini (mempermasalahkan-red) lagi SKD, jangan balik lagi ke belakang,” jelas Irlan melalui layanan WhatsApp call.
Sementara itu belum ada tanggapan apapun dari pihak Pemdes Batujaya. Bahkan saat spiritjawabarat.com coba menghubungi Sekertaris desa pun tak banyak jawaban yang didapat.
“Maaf kang saya lagi bawa mobil. Kalau masalah itu coba ke Bu lurah yang lebih jelas, nuhun,” katanya melalui layanan pesan WhatsApp nya.
Sebelumnya diberitakan spiritjawabarat.com, menyikapi ketidakhadiran Pemdes Batujaya dan BPN Karawang, pemohon eksekusi, Muhamad Zaenudin melalui kuasa hukumnya, Syafrial Bakri mengatakan, semestinya Pemdes Batujaya taat dan patuh kepada perintah negara yang dikemukakan melalui berita undangan dari PN Karawang dan sudah diterimanya dengan baik.
“Pengadilan ini adalah negara, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketidakhadiran Kades sebagai pimpinan Pemdes atau perwakilannya, artinya sudah tidak menghargai negara dan hukum itu sendiri,” tegas Syafrial Bakri.
Ia juga mengatakan sepatutnya Kades Batujaya atau perwakilannya hadir dalam pelaksanaan constatering tersebut untuk menjelaskan secara konkret tentang letak, luas dan batas-batas lahan sengketa yang berlokasi di wilayah kerjanya.
“Pemdes Batujaya juga (pada masanya) yang telah mengeluarkan pernyataan berupa SKD yang dijadikan landasan atau dasar SHM 185 oleh pihak termohon. Tentu penjelasan dan pertanggungjawaban hukumnya harus jelas dan tegas,” ungkapnya.
Terhadap ketidakhadiran BPN Karawang, Syafrial Bakri pun mengungkapkan bahwa BPN Karawang telah diundang dua kali oleh PN Karawang, diminta untuk mendampingi constatering tapi BPN tidak hadir.
“BPN sebagai lembaga negara harus bertanggungjawab terhadap produknya, SHM nomor 8 dan SHM nomor 185. Dengan tidak hadirnya BPN pelaksanaan constatering pun dua kali tertunda,” katanya.
Pernah diberitakan, pelaksanaan constatering sebelumnya pada Rabu (18/5/22) lalu gagal dilaksanakan dengan adanya keberatan dari pihak termohon dalam perkara, yang dikarenakan tidak hadirnya perwakilan Pemdes setempat dan BPN Karawang.
Seperti diketahui, perkara sengketa tanah yang berujung permohonan eksekusi saat ini telah melalui proses hukum yang panjang. 3 tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah agung. 6 kali gelaran sidang dan selalu dimenangkan oleh pemohon ekseskusi, Muhamad Zaenudin. (red)