Sidang Perdana Pelanggaran Pidana Pemilu 6 Kades Digelar PN Karawang

KARAWANG, Spirit

Sidang perdana kasus keterlibatan 6 Kepala Desa (Kades) dalam kampanye Calon Gubernur nomor urut 4, Dedi Mizwar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 digelar Pengadilan negeri Kabupaten Karawang, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan tersangka oleh jaksa penuntut umum, Rabu (05/04).

Menurut pantauan Spirit Jawa Barat, pembacaan dakwaan yang dimulai pada pukul 15.30 sd 16.45 itu hanya dihadiri oleh 3 kepala desa atas nama, Ibu Titi (kepala desa Tirtasari), bapak Suatif (Kepala Desa Barugbug), dan bapak Dadang Supriatna (Kepala Desa Cirejak) Kecamatan Jatisari.

Jaksa penuntut umum Febby, dalam kesempatan itu membacakan satu persatu surat dakwaan terhadap 3 kades yang hadir tersebut. Sampai diakhir persidangan Majelis hakim yang diketuai oleh Viktor Suryadipta SH menunda persidangan dan akan dilanjutkan Jumat 6 April 2018 untuk menghadirkan saksi.

Diketahui pada hari Minggu 4 Maret 2018, bertempat di Rumah Makan Tikki Kecamatan Jatisari, calon Gubernur nomor urut 4 (Dedi Mizwar dan Deddy Mulyadi)melakukan kampanye dan dihadiri banyak kepala desa. Diakhir acara itu beberapa Kepala Desa melakukan foto bersama calon Gubernur Dedi Mizwar, dengan mengacungkan 4 jari sebagai simbol calon nomor urut 4, dan hal itupun yang menyeret kades-kades itu terjerumus pada perkara hukum. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *