KARAWANG, Spirit – Pengawas lapangan Perum Jasa Tirta (PJT) II seksi Rengasdengklok, Tatang utarakan permohonan maaf sekaligus akui kesalahannya atas tersendatnya permohonan sewa lahan PT. Monokem Surya yang mengakibatkan pembangunan jaringan pembuangan air hasil olahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang berlokasi di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok tersebut tertunda.
Diakuinya berulang kali, kesalahan tersebut adalah akibat tak menjelaskan secara detail atau rinci alur pengajuan permohonan sewa lahan kepada PT. Monokem Surya yang diajukan perusahaan tersebut melalui dirinya.
“Yang menjadi kesalahan fatal saya itu tidak menjelaskan kepada PT. Monokem Surya untuk mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum (sebagai pemilik lahan) sehingga permohonan sewa lahan kepada PJT II (sebagai pengelola lahan) ini tak kunjung terbit,” jelas Tatang kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (2/9/2020).
Ia pun mengakui, sebagai pengawas dilapangan saat itu, ia selalu melaporkan seluruh informasi yang ada dilapangan kepada atasannya. Tak terkecuali, pengajuan permohonan sewa lahan dari PT. Monokem Surya melalui dirinya.
Sementara itu, Humas PT. Monokem Surya, H. Tengku, tak yakin bahwa Tatang yang merupakan karyawan PJT II selama 12 tahun tersebut tidak mengetahui alur pengajuan permohonan sewa lahan, bahkan atasannya sekalipun.
“Bahkan Tatang meyakinkan salah satu staf Monokem bahwa permohonan sewa lahan tersebut telah terbit atau sudah jadi. Seharusnya bila ada kendala atau kekurangan atas permohonan sewa lahan tersebut, ia bisa menginformasikan agar kita memenuhi kekurangan tersebut,” ungkap Tengku.
Masih menurut Tengku, setelah jelas apa yang menjadi permasalahan tersendatnya pembangunan jaringan pembuangan air tersebut, pihaknya akan segera memenuhi persyaratan atau ketentuan sehingga permohonan sewa lahan PT. Monokem Surya kepada PJT II bisa diterbitkan.
“Kita akan melanjutkan pembangunan jaringan pembuangan air ini. Dengan sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya. (dar)