CIKARANG, Spirit – Maraknya rantai median jalan yang terdapat pada sepanjang jalan di Kabupaten Bekasi terkuak. Menurut Samudera Putra, salah seorang praktisi Public Service Area yang ditemui Spirit Jawa Barat mengatakan masih terdapat beberapa titik di jalan yang mendapat fasilitas tersebut. “Dimediasi oleh Dishub perusahaan direkomendasikan untuk memperoleh fasilitas eksklusif perusahaan tersebut,” ujar Samudera Putra di ruang kerjanya.
Menurutnya pelayanan eksklusifi tersebut dalam MoU antara Dishub dengan Perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Adapun persyaratan di antaranya wajib dijaga oleh sekuriti, harus dirantai serta yang terpenting adalah bahwa jarak antara perputaran resmi (U-turn) menuju ke lokasi fasilitas eksklusif tidak terlalu dekat,” ujar Samudera.
Mengenai kabar bahwa pembayaran rantai median sebesar Rp 60 juta, Samudera Putra tidak mengiyakan tetapi juga tidak menyangkal. “Itu barangkali MoU dengan para pejabat Dishub, perlu dimintai keterangan terkait dengan meminta dana rantai median untuk perusahaan sebagai fasilitas eksklusif,” paparnya.
Samudera Putra mengakui, pada dasarnya karena merupakan fasilitas maka segalanya adalah free alias gratis. “Tapi untuk mengajukan yang diperbolehkan hanya yang mendapatkan rekom Dishub dan PoLres yang kemudian diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum karena itu jalan negara yang ada di kabupaten Bekasi, mulai dari perbatasan Juanda Kota Bekasi hingga jalan Kedung Waringin,” jelas Samudera Putera sambil berkali-kali menekankan agar kabar untuk pembayaran sebesar Rp 60 juta dipertanyakan.
Seharusnya, kata Samudera lagi, masalah pembayaran hingga puluhan juta rupiah itu tidak diperbolehkan dan masuk ranah korupsi karena memang itu fasilitas publik. Perlakuannya pun tetap harus sama, tidak ada yang diistimewakan termasuk perizinan masalah rantai marka jalan baik itu untuk perkantoran pabrik, pendidikan, pabrik produksi, ataupun perusahaan. (kos)
