KARAWANG, Spirit-Kawasan industri sangat berkontribusi besar terhadap perekomian daerah maupun nasional. Karawang merupakan salah satu kabupaten dengan kontribusi terbesar terhadap PDB nasional. Satu di antaranya adalah kawasan Suryacipta yang telah mengantongi status sebagai Objek Vital Nasional (OVNI).
Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Aep Syaepulloh secara lugas menegaskan pihaknya terus mendorong investasi bisa mengalir deras ke daerahnya. Di mana, investasi Karawang saat ini masuk urutan terbesar kedua di Provinsi Jawa Barat.
“Semoga ke depan akan lebih banyak investasi yang masuk ke Karawang sehingga berdampak bagi perekonomian masyarakat Karawang,” ujar dia.
Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN)Karawang, Fadludin Damanhuri menilai sengketa lahan di kawasan industri berpotensi mengusik kenyamanan para investor yang telah ada melakukan aktivitas usahanya.
“Berdampaknya kepada perusahaan-perusahaan tersebut terkait keamanan serta kenyamanan. Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa kawasan industri itu termasuk ke dalam objek vital nasional. Nah memang yang sudah ada di sana pasti akan mengganggu keamanan serta kenyamanan investasi,” kata Fadel.
Apalagi, kata Fadel Suryacipta merupakan kawasan industri yang masuk ke dalam objek vital nasional. Kata dia, kawasan industri yang masuk ke dalam objek vital nasional secara periodik harus memberikan laporan ke pemerintah. Jika ada ketidaknyamanan, dari pelaku usaha yang dalam hal ini karena ada sengketa lahan, jelas akan ada efek terhadap iklim usaha yang saat ini telah ada. Kata dia, pengembangan kawasan industri dapat memicu multplier effect yang menggerakkan roda perekonomian daerah secara signifikan. Namun ditengah pengembangan kawasan industri Suryacipta terjadi klaim sengketa lahan yang memicu pembangunan kawasan menjadi mandek.
“Sepengetahuan kita Suryacipta itu kawasan industri dengan status OVNI. Nah kalau begitu siapa yang rugi, kan masyarakat lagi. Ini momentum pemulihan ekonomi sehingga perlu bersama-sama membangun iklim investasi yang baik,” tegas dia.
Sekadar informasi, sengketa lahan antara warga dan kawasan industri Suryacipta sedikit banyaknya ikut mempengaruhi iklim investasi di Karawang. Di mana pada Perkara Gugatan Nomor 77/Pdt.G/2021/PN Krw, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa, (4/1), lahan seluas 1.9 hektare yang disengketakan kini berstatus quo, hingga adanya keputusan inkrah.
PT. Suryacipta Swadaya selaku pengembang kawasan tersebut mengaku telah memiliki bukti berupa sertifikat hak atas tanah dan selayaknya mendapat perlindungan hukum. Di sisi lain ahli waris tidak merasa menjualnya.
Namun di tengah belum adanya putusan hukum tetap atau inkrah, telah ada penutupan jalan yang dilakukan oleh ahli waris. Penutupan jalan tersebut mengakibatkan terganggunya fasilitas umum khususnya jalan utama yang digunakan oleh para karyawan, termasuk juga lalu lintas logistik yang berada di kawasan Suryacipta.
Kondisi-kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan munculnya sentimen negatif investasi berupa ketidakpastian hukum terhadap investasi, yang padahal kawasan Suryacipta telah memperoleh status sebagai Objek Vital Nasional dan izin lokasi. (ist/dar)