Sejumlah Anggota Dewan Masih ‘Bercokol’ di Struktural KONI, Askun : Gak Tahu Malu!

KARAWANG, Spirit – Keberadaan sejumlah anggota DPRD Karawang duduki jabatan dalam struktural kepengurusan KONI Karawang periode 2020-2024 masih terus di soal, meskipun Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar telah mengundurkan diri.

Kembali menyikapi struktur kepengurusan KONI Karawang yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH, MH kembali angkat bicara.

Pria yang akrab disapa Askun itu pun menjelaskan, ia sendiri sangat mengapresiasi sikap ‘gentle’ Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar yang langsung mengundurkan diri dari struktural kepengurusan KONI Karawang. Yang menurutnya berarti, Pendi Anwar merupakan tokoh politik yang taat kepada aturan yang seharusnya diikuti juga beberapa anggota dewan lain yang masih ‘bercokol’ di struktural kepengurusan KONI Karawang.

“Saya apresiasi sekali kalau sama Pendi Anwar, itu gentle namanya. Nah, dewan lainnya yang masih di struktur KONI bagaimana?. Mereka itu gak ngerti aturan atau gak tahu malu sih,” sindir Asep Agustian, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (8/8/2020) sore.

Askun menambahkan, sebenarnya publik tidak akan mempermasalahkan bagi siapapun anggota DPRD Karawang yang ingin masuk sebagai ‘Anggota KONI’ dalam rangka memantau kinerja KONI untuk memajukan prestasi olahraga. Namun persoalannya, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 pasal 56 disebutkan secara tegas kalau pengurus KONI dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau anggota DPRD.

Pengurus KONI juga dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan tugas tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negri sipil dan militer dalam rangka memimpin suatu organisasi negara atau pemerintah.

“Ini bukan persoalan mereka (anggota dewan) harus berada di dalam struktur KONI dalam rangka men-support kinerja KONI. Tapi ini persoalan aturan main yang dilanggar. Aturan mainnya sudah jelas kok. Tapi kenapa mereka masih duduk di struktural KONI. Makanya saya bilang ini mah bener-bener gak tahu malu,” kata Askun.

Sementara dalam sambutannya di pelantikan dan pengukuhan Pengurus KONI Karawang pada Jumat (7/8/2020) kemarin, Ketua KONI Jabar Brigjen Pol Ahmad Syarifudin mengatakan, dengan adanya pejabat publik dan kalangan politisi termasuk enam anggota DPRD Karawang yang masuk ke dalam susunan kepengurusan KONI Kabupaten Karawang, hal tersebut tidak menjadi masalah baginya.

“Siapapun yang masuk kepengurusan yang penting mewakili masyarakat dan memiliki tujuan untuk memberikan prestasi di bidang olahraga,” katanya.

“Soal parpolnya apa dan siapanya, itu tidak masalah, yang penting digarawe weh heula anu bener ceuk Sunda namah kitu mereunan, tong di rerewong soal politik. Kecuali kalo gak ada kerjanya dan tidak mendorong adanya prestasi olahraga, baru diramaikan, pecat bila perlu,” katanya lagi.

Namun saat disinggung terkait Permen yang mengatur formatur kepengurusan KONI Karawang yang bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2005, dirinya enggan berkomentar banyak.

“Coba tanya saja kepada yang membuat formatur kepengurusan nya (KONI Karawang, red),” singkatnya saat dikonfirmasi awak media seusai acara pelantikan.

Sementara itu, Sekda Karawang, Acep Jamhuri dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemkab Karawang melarang dengan tegas pejabat publiknya ada yang ikut serta masuk ke dalam struktur kepengurusan KONI Karawang.

“Saya sampaikan, bahwa kami Pemkab Karawang melarang dengan tegas adanya pejabat publik yang masuk di kepengurusan KONI Karawang. Saya larang dan tidak saya ijinkan juga untuk pejabat publik masuk pengurus KONI Karawang,” tegasnya. (ist/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *