Rusak Sejumlah Rumah Warga dan Timbulkan Ancaman Banjir, Amdal Proyek Pematangan Lahan di Badami Utara Dipertanyakan

KARAWANG, Spirit – Pertanyakan kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada kegiatan pematangan lahan (pengurukan) di wilayahnya, 29 warga Badami Utara, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Timur, bersama kuasa hukumnya datangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Senin (25/10/21).

Salah seorang kuasa hukum 29 warga Badami Utara dari kantor hukum Three Partners, Hamid SH., MH., mengatakan kedatangan mereka untuk melanjutkan (follow up) pengaduan kliennya berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pada kegiatan proyek ilegal yang dilakukan salah seorang warga. Dugaan pelanggaran tersebut, kata Hamid, adalah adanya kerusakan pada sejumlah rumah warga dan ancaman bencana banjir di wilayah sekitar yang disebabkan perubahan lingkungan akibat dari kegiatan tersebut.

“Kami meyakini kegiatan pematangan lahan itu belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga kegiatan tersebut pun menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Di mana kegiatan atau proyek yang tengah berjalan itu mengakibatkan kerugian yang diderita oleh klien kami,” ungkap Hamid kepada spiritjawabarat.com usai bertemu dengan Kepala DLHK Karawang.

Bersyukur kedatangan dan pengaduan kliennya, lanjut Hamid, mendapatkan tanggapan dari kepala DLHK Kabupaten Karawang dengan langsung turunnya tim Pengawasan dan pengendalian  (Wasdal) lingkungan hidup ke lokasi kegiatan pematangan lahan.

“Berharap kondisi lingkungan masyarakat yang awalnya baik, kembali menjadi baik,” kata Hamid.

Di tempat yang sama, Rudi BG, yang juga dari kantor hukum Three Partners menungkapkan kondisi kerusakan rumah warga setelah dilanda hujan beberapa waktu lalu malah bertambah parah.

“Semakin parah kerusakan atau retakan pada sejumlah rumah warga tersebut, sehingga menimbulkan potensi yang lebih berbahaya.  Kalau berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 ini ada unsur pidananya dan kita tunggu itikad baik dari pelaksana kegiatan,” tegas Rudi.

Sementara itu Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan akan segera melakukan verifikasi lapangan dengan adanya aduan masyarakat tersebut.

“Sebelumnya kita akan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah desa setempat, yang kemudian melakukan verifikasi lapangan. Dari hasil verifikasi tersebut kita akan mengeluarkan rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul. Ya nanti kita juga akan membuat pertemuan atau musyawarah antara pelaksana kegiatan dengan warga terdampak,” jelas Wawan usai berdialog dengan perwakilan 29 warga Badami Utara. (dar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *