PPDB SMA/SMK/SLB Digelar Mulai 7 Juni

KARAWANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat akan dimulai pada 7 Juni 2021. Khusus SMA/SMK, PPDB akan kembali dilaksanakan dalam dua tahap.

Koordinator Sosialisasi PPDB Kabupaten Karawang, Nedi Rohendi, didampingi Ketua MKKS SMA Kabupaten Karawang, Suandi, dan Ketua MKKS SMK Kabupaten Karawang, Makmur, mengatakan, jadwal PPDB tahap 1 berlangsung 7-23 Juni, sedangkan tahap 2 pada 25 Juni hingga 14 Juli.

“Untuk jenjang SLB hanya dilaksanakan dalam satu tahap yaitu pada 7 sampai 23 Juni. PPDB SLB juga tidak berbasis zonasi ataupun jalur, tapi disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik,” ujar Nedi, usai acara sosialisasi PPDB di SMAN 5 Karawang, Rabu (19/5/2021).

PPDB SMA/SMK tahap 1, jelas Nedi, diperuntukan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan prestasi (rapor dan kejuaraan) pada jenjang SMA, kemudian jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan prestasi rapor unggulan pada jenjang SMK.

“Sedangkan PPDB tahap dua disediakan bagi peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi (SMA) dan jalur prestasi rapor umum (SMK). Nantinya, jika calon peserta didik baru tidak lolos dalam tahap satu dapat mendaftar di tahap dua,” jelasnya.

Mengenai kuota setiap jalur, Nedi menyebutkan, untuk SMA jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen (KETM+disabilitas 15 persen dan kondisi tertentu 5 persen), perpindahan orang tua/wali/anank guru maksimal 5 persen, dan prestasi 25 persen (nilai rapor dan kejuaraan akademik/nonakademik).

Sementara SMK, jalur afirmasi minimal 20 persen (KETM, disabilitas dan kondisi tertentu), prioritas terdekat maksimal 10 persen, perpindahan orang tua/wali/anak guru 5 persen, dan prestasi 65 persen (rapor 60 persen dan kejuaraan 5 persen).

“Kondisi tertentu dalam jalur afirmasi maksudnya layanan PPDB yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu (petugas penanganan covid-19, korban bencana alam/sosial) yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putra putrinya,” ucapnya.

Adapun persyaratan PPDB, lanjut Nedi, persyaratan umumnya yaitu ijazah/surat keterangan lulus, akta kelahiran, kartu keluarga (minimal 1 tahun), KTP, buku rapor dan keterangan ranking (lima semester), dan surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Kemudian persyaratan khusus seperti kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS (bagi jalur afirmasi KETM), surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi jalur afirmasi korban bencana alam/sosial), surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru) dan bagi afirmasi penanganan covid-19, dan piagam serta dokumen prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan).

“Pendaftaran PPDB SMA/SMK tahap 1 berlangsung 7-11 Juni dan tahap 2 pada 25 Juni hingga 1 Juli. Saat pendaftaran bisa dilakukan secara daring mandiri atau oleh operator sekolah asal melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id, dan bisa juga oleh sekolah tujuan jika secara pribadi atau oleh sekolah asal tidak ada jaringan dengan menerapkan protokol covid-19,” katanya. (dea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *