KARAWANG, Spirit – Pasca ramai pemberitaan media online tentang sejumlah pelajar Sekolah Dasar (SD) yang kedapatan membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di sebuah cafe di wilayah Rengasdengklok, yang kemudian disusul oleh penggeledahan dan penyitaan sejumlah minuman beralkohol oleh Kepolisian Resor (Polres) Karawang dan Sat Pol PP Kecamatan Rengasdengklok.
Polsek Rengasdengklok dampingi Sat Pol PP Kabupaten Karawang segel cafe Warung Tangkahan yang berlokasi di Dusun Krajan Timur RT.006/002 Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok, Senin (23/9/2019).
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol H. Suparno, SH. mengatakan penyegelan cafe yang disebut telah menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur, oleh Sat Pol PP Karawang disaksikan juga oleh Kades Amansari, Kasie Trantib Kecamatan Rengasdengklok, Babhinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT, tokoh masyarakat, Karang Taruna setempat dan sejumlah awak media.
“Cafe Warung Tangkahan milik saudara Bancin, Disegel oleh Pemkab melalui Sat Pol PP Karawang yang dipimpin saudara Munawar, SE. Karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disebut menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur,” jelas Kompol Suparno.
Saat penyegelan, Kapolsek menambahkan, datang sejumlah tokoh masyarakat, ketua dan perwakilan dari berbagai ormas dan LSM yang ada di Kecamatan Rengasdengklok untuk memberi dukungan kepada Polisi dan Sat Pol PP untuk menyegel cafe tersebut dan mengapresiasi tindakan tegas tersebut.
“Penyegelan berjalan dengan lancar dan kondusif, meski jalan raya Proklamasi menjadi sedikit macet, karena kegiatan mencuri perhatian masyarakat untuk melihat langsung cafe yang telah ramai di beritakan di media sosial itu,” pungkasnya. (dar)