Polsek Batujaya Tangkap Pengedar Excimer

KARAWANG, Spirit

Lagi-lagi transaksi jual beli obat jenis Excimer berhasil digagalkan Kepolisian Sektor (Polsek) Batujaya Karawang di Dusun Gongcai 1 Desa Telukbango Kecamatan Batujaya, saat akan bertransaksi.

Pelaku diketahui berinisial NG Alias Odos (34), yang mengontrak disalah satu pemukiman warga di desa Telukbango. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti ratusan butir dengan berbagai jenis seperti, pil Excimer,Tramadol dan Jolam.

Kanit Reskrim Polsek Batujaya, Aiptu Agus Kusnadi yang langsung memimpin penangkapan dengan jajarannya, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga dan pengembangan, masyarakat yang resah akan beredarnya pil tersebut di kalangan anak muda. Atas kerja keras jajaran reskrim akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat akan bertansaksi.

“Tersangka dibekuk oleh anggota Reskrim tanpa perlawanan di rumah kotrakannya,” ujar Aiptu Agus Kusnadi kepada Spirit Jawa Barat, Sabtu (16/12).

Lanjut dia, penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan rincian barang bukti, tiga jenis obat-obat terlarang antaranya, untuk Excimer 26 paket isi 9 butir jumlah 234 butir,paket isi 6 butir ada 4 bungkus jumlah 24 butir dan paket besar ada 574 butir total keseluruhan jenis Excimer 832 butir dan yang ke dua Jenis Tramadol paket isi 10 butir ada 14 bungkus total 140 butir dan Jenis Jolam 45 butir.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi tentang adanya peredaran obat-obat telarang ini karena dapat merusak generasi penerus, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”, ucapnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kapolsek Batujaya AKP H.Edi Karyadi, membenarkan adanya penagkapan pelaku pengedar oabat –obat telarang Jenis Excimer di Desa Telukbango kecamatan Batujaya.

”Betul anggota kami telah berhasil menangkap Pengedar obat telarang dari hasil informasi masyarakat dan hasil pengembangan, akhirnya berhasil ditangkap satu orang tersangka yang berinisial NG berserta barang bukti sekitar 900 butir dari tiga jenis obat telarang tersebut. Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Karawang,” pungkasnya. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *