Polisi Ciduk Satu Paket Pelaku Curanmor

KARAWANG, Spirit

Kerjasama apik 3 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir setelah aksinya terendus jajaran Reserse Kriminal Polres Karawang. Seorang pemetik, pengawas, hingga penadah sepeda motor ditangkap di tempat pelariannya di Kecamatan Sukamandi, Kabupaten Subang,Senin (25/4).

Para tersangka diketahui bernama, Herman (45), warga Kampung Sukaasih RT 05 RW 04 Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Sukardi (41), Warga Kampung Pangungsen, RT 03/25, Desa Ciasem, Kecamatan Ciasem Girang, Kabupaten Subang, dan Udin Sarsudin(39), Warga Kampung Tanggul Rt 01/01, Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya, Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, mengatakan, para tersangka ditangkap bergiliran setelah salah satu pelaku tertangkap terlebih dahulu. Setelah menjalani proses penyidikan, pihaknya berhasil menangkap ketiganya saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.

Menurutnya, hasil interogasi, ketiga tersangka memiliki peran masing –masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka Udin, bertugas sebagai pemetik, Herman sebagai penadah, dan Sukardi, bertugas sebagai pengawas situasi lokasi pencurian.

“Mereka punya peran masing-masing dengan tujuan meminimalisir jika pemilik atau warga mengetahui aksinya,” ungkap Doni.

Diakui pelaku,lanjut Doni, aksi pencurian ketiganya dilakukan di wilayah Karawang dan Subang. Ia berharap, dengan tertangkapnya tiga tersangka jaringan pelaku curanmor di Karawang dan sekitarnya dapat terungkap melalui serangkaian proses pengembangan kasus.

“Kami masih terus kembangkan penangkapan ini, saat ini tersangka diamankan di Rutan Polres Karawang guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP, dan , untuk penadah terancam pidana  4 tahun penjara sesuai 480 KUHPidana.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email