KARAWANG, Spirit – Polemik Pasar Cikampek 1 memasuki babak baru. Lahan tempat berdirinya pasar Cikampek 1 yang selama ini di klaim milik Pemkab Karawang, ternyata milik seseorang bernama Sijem yang belakangan ahli warisnya menggugat melalui PTUN untuk membatalkan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut, hal tersebut diungkap oleh Henny Haddade owner PT. ALS, baru-baru ini, Jumat (4/10/2019).
Menurutnya, belakangan di ketahui, kepala Desa Cikampek Timur, waktu itu, pada tahun 2010 menandatangani surat keterangan tanah tak bersengketa sebagai dasar pembuatan HPL dan juga pada tahun yang sama menandatangi hak waris.
“Kepala Desa telah memberi keterangan palsu atas status lahan ini, awalnya kita semua mencari pemilik lahan termasuk orang-orang yang mendiami lahan ini sebanyak 335 orang yang saat ini menggarap lahan ini. Setelah bertemu pemilik atau ahli waris, tanah hampir 7 hektare ini sudah saya beli, termasuk terminal Cikampek, terus Pemkab mau menuntut apa,” ungkapnya.
Pada akhirnya Henny pun mengatakan akan menuntut, karena dirinya merasa dibohongi Pemkab Karawang untuk membangun di atas lahan milik orang lain.
“Sejak 2009 kita sudah dibohongi, malah saya bisa menuntut loh, kenapa saya disuruh membangun di atas tanah yang bukan milik Pemkab,” tegasnya.
Tentang pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Karawang dengan PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS), Henny menjelaskan, dalam perjanjian tersebut ada klausul yang mengatakan pemutusan kontrak pengelolaan restribusi pasar Cikampek dan 236 kios atau lapak berlaku jika pihaknya (ALS) menerima pembayaran.
“Waktu itu kami meminta penggantian Rp 18 miliar dan kami hanya menerima uang sebesar 1,8 miliar, pada 10 maret 2016. Pasar saya bangun 60 miliar, saya dibayar hanya 1,8 miliar, siapa yang mau,” jelas Henny. (dar)