Polda Jabar Bidik Kasus Pasar Tradisional

KARAWANG, Spirit

Polda Jabar dikabarkan sedang membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pasar tradisional di wilayah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

“Betul, sudah ada tim dari Polda Jabar yang meninjau Pasar Tradisional Tirtajaya,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat Widjojo, Senin (15/1).

Sebelum meninjau lokasi Pasar Tradisional Tirtajaya, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jabar dikabarkan mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang terlebih dahulu.

Tim dari Polda Jabar itu diterima tiga pejabat di lingkungan Disperindag Karawang, termasuk Kepala Dinas Disperindag Widjojo. Setelah itu baru Tim Polda Jabar melakukan peninjauan lokasi Pasar Tradisional Tirtajaya.

Pasar tradisional Tirtajaya

Widjojo mengatakan, kedatangan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jabar ialah untuk menggali informasi seputar dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Tradisional Tirtajaya.

Pembangunan pasar itu diakuinya menggunakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat atau Dana Alokasi Khusus tahun 2016 senilai lebih dari Rp6 miliar.

Ditanya mengenai pemeriksaan dirinya dalam kasus itu, Widjojo membantahnya. Ia mengaku belum dipanggil oleh Polda Jabar terkait dengan penanganan kasus tersebut.

Begitu juga dengan mantan Kepala Disperindag Karawang Hanafi yang disebut-sebut telah diperiksa dalam kasus itu, ia mengaku belum mendapat panggilan untuk dimintai keterangan oleh tim Polda Jabar.

 

Tak Ada Pelanggaran

Sementara itu, Direktur PT Zahra Tiara Megantara (ZTM), Sukur Mulyono mengakui proyek tersebut memang dikerjakan oleh perusahaan kontruksi miliknya, namun nilai anggaran tak sampai pada anggaran sebesar Rp 11 miliar.

“Anggaranya juga salah bukan 11 miliar. Hanaya 3 miliaran lebih. Ini politis saya tak terlalu ingin menanggapi,” katanya.

Namun pengakuan tersebut berbeda dengan nilai pagu lelang yang anggarannya mencapai Rp 7.202.416.000.00 atau sebesar 7 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016.

Dirinya pun enggan menanggapi hal tersebut, yang dinilainya tak mendasar dan syarat kepentingan. “Yang menjadi rekanan itu PT ZTM, datangnya seharusnya ke PT ZTM bukan ke kantor DPD Partai Golkar. Lagian sampai saat ini belum ada tuh,” ujar pria yang beberapa waktu lalu dikukuhkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Karawang.

Ia juga sempat mengakui pernah diperiksa oleh jajaran Mapolres Karawang terkait proyek pembangunan Pasar Tradisonal Tirtajaya ini pada 2017 lalu, namun menurutnya tak ada permasalahan yang ditemukan.

“LHPnya juga ada. Pada 2017 saya dipanggil Polres dan dinyatakan tidak ada pelanggaran atau kesalahan,” kata Mulyono. (ant/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email