KARAWANG, Spirit – Sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK), aktivis, dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPRD Karawang, Rabu (29/5/24).
Mereka menuntut pencabutan pasal larangan penanyangan jurnalistik investigasi.
Ketua aksi yang juga sebagai Ketua IJTI Korda Purwasuka Rudi Setiawan, menyampaikan, salah satu pasal yang menuai protes, yaitu Pasal 50 B ayat 2 huruf c terkait larangan penayangan eksklusif liputan investigasi yang membungkam kemerdekaan pers.
“Ini Undang undang yang penuh paradaox dan kacau balau, draft revisi UU Penyiaran yang beredar luas itu menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. Ini lebih buruk dari orde baru,” ujar Rudi, kepada karawangbekasidisway.id, Rabu, 29/5/2024.
Ia mengungkapkan, larangan untuk menyiarkan liputan investigasi juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihaknya meminta agar DPR RI tidak terburu-buru dalam mengesahkan revisi UU Penyiaran tersebut.
“Pers diperlukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara. Jadi, sikap kami adalah jangan sampai revisi UU Penyiaran ini disahkan terburu-buru. Karena akibatnya sangat buruk, yang paling terdampak adalah publik,” kata Rudi.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang Suhlan Pribadi, mengatakan, jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dalam dunia jurnalisme yang dilindungi oleh perundang-undangan.
“Investigasi yang dilakukan oleh seorang jurnalis akan menghasilkan sebuah produk jurnalistik. Dan investigasi itu merupakan roh dari jurnalistik, tanpa itu ya gak ada jurnalistik. Ini sangat menggelitik,” ungkap Suhlan.
Ia meminta agar DPRD Karawang dapat bersikap tegas dan menyampaikan aspirasi penolakan revisi UU Penyiaran tersebut ke DPR RI.
“Makanya kita pers Karawang, tolong berikan pesan ini kepada Dewan Pusat. Ini serius,” pungkas Suhlan.
Setelah melakukan orasi, para peserta aksi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Karawang, Budianto, yang turut didampingi anggota DPRD Karawang lainnya untuk beraudiensi.
Audiensi berlangsung di ruang rapat dan dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang Budianto.
Ia menegaskan, pihaknya telah sepakat untuk menolak revisi UU Penyiaran tersebut.
“Karena kebebasan pers ini seperti dikekang. Padahal berdasarkan UUD 1945, warga Indonesia memiliki kebebasan berpendapat. Selain itu, media juga berperan sebagai check and balance dalam mengawasi kinerja pemerintahan,” tandas Budianto.
Budianto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan semua pimpinan Fraksi DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi penolakan revisi UU Penyiaran.
“Kalau secara fraksional, kami akan mengundang semua pimpinan fraksi untuk menyampaikan aspirasi imi kepada teman-teman yang mewakili di DPR RI,” jelas Budianto.
Setelah melakukan diskusi, dilanjutkan dengan membuat pakta integritas yang ditandatangani para ketua organisasi dan keempat fraksi yang hadir dalam audiensi tersebut.
Gabungan aksi dari sejumlah organisasi pers dan perusahaan media se-Kabupaten Karawang itu terdiri dari, IJTI Korda PURWASUKA, PWI, SMSI, IWO, IWO INDONESIA, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, MIO, SWI, JAWARA, BEM FAKULTAS HUKUM UBP, dan para aktivis. (ist/red)