KARAWANG, Spirit – Setelah sederetan kasus pelecehan terhadap anak yang terjadi sepanjang tahun 2021, baru-baru ini pun kembali terungkap satu kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang hanya mempertegas bahwa Kabupaten Karawang tak ramah anak sekaligus mempertanyakan kinerja instansi terkait.
Agak berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, kasus atau kejadian yang dialami seorang anak perempuan asal Kecamatan Tempuran, yang saat ini menginjak usia 16 tahun ini, terjadi sejak dirinya masih kecil hingga beranjak dewasa. Mirisnya lagi, pengalaman kelam yang harus dirasakan sang korban didapatnya dari beberapa orang pelaku dan salah satu pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang didapat, perlakuan tak senonoh didapatkan korban sejak dirinya masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Pada saat itu korban yang masih kecil telah menerima pelecehan seksual dari ayahnya sendiri, inisial D. Beranjak dewasa korban pun menjalin hubungan dengan temannya inisial R, yang berujung terjadinya hubungan intim hingga korban mengandung. Dan entah apa yang ada di pikiran sang ayah, dengan kondisi anaknya (korban) yang tengah mengandung, D malah ikut mencuri kesempatan untuk meniduri korban sampai saatnya korban melahirkan.
Tak sampai disitu, korban pun melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang.
Entah karena dari keluarga tak mampu atau entah kurangnya persyaratan administrasi, bayi yang dilahirkan korban pun tertahan selama satu bulan di rumah sakit tersebut. Di tengah usaha untuk membawa pulang bayi korban, D memperkenalkan korban dengan teman kerjanya inisial L (pelaku lainnya) yang mengiming-imingi korban untuk menikahinya dan membantu biaya mengeluarkan bayi korban dari rumah sakit.
Bukannya memenuhi janji menikahi korban, L juga malah hanya mencari keuntungan sendiri dengan juga meniduri korban beberapa kali.
Atas terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut, ibu korban didampingi GUSDURian bersama LBH Ansor Karawang melapor ke polisi atas dugaan pencabulan pada anak dibawah umur, Minggu (17/10/21).
Koordinator GUSDURian Karawang, Ahmad Rohiman mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya korban pencabulan dari seorang relawan.
“Beberapa waktu lalu, kami mendapat info dari relawan kami. Saat itu, korban bercerita ke relawan kami.” kata Rohiman saat dihubungi melalui layanan pesan Whatsapp (19/10/21).
Dijelaskan Rohiman, pihaknya saat mendapat informasi langsung berkomunikasi dengan P2TP2A dan LBH Ansor Karawang.
“Saat itu, kami pikir korban butuh pendampingan psikolog dulu. Kami komunikasi dengan P2TP2A. Kemudian kami juga komunikasi dengan LBH Ansor Karawang agar menjadi kuasa hukum pelapor”, jelasnya.
Dalam pelaporan itu, GUSDURian dan keluarga korban ditemani oleh Darus Hayina Umami, SH., dari LBH Ansor Karawang.
“Menurut saya bahwa dalam peristiwa ini telah telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga saya selaku LBH Ansor Karawang telah melapor perbuatan tak terpuji itu ke unit PPA Polres Karawang dengan dugaan cabul sebagaimana yang termaksud didalam pasal 81 Jo. 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tinggal kita tunggu bagaimana hasil penyidikan selanjutnya oleh kepolisian. Semoga para pelaku bisa segera diproses secara hukum”, ucap Darus. (ist/dar)