Pencaker Kerap Tertipu, Pemkab akan Tertibkan Outsourching

KARAWANG, Spirit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan tertibkan praktek penerimaan tenaga kerja yang dilakukan melaui outsourching yang meminta sejumlah uang senilai Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta per orangnya. Pasalnya, banyak laporan dari masyarakat terkait penipuan penerimaan tenaga kerja.

“Kita akan tertibkan karena sudah banyak yang menjadi korban dan jumlahnya mencapai ratusan orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ahmad Suroto, Senin (3/10).

Menurut Suroto, Disnakertrans sering mendapat laporan adanya praktek penipuan penerimaan tenaga kerja. Atas dasar laporan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang beroperasi di Karawang agar berhati-hati dalam melakukan kerja sama kepada perusahaan outsourching atau yayasan.

Ia juga menekankan, pihak perusahaan juga diharuskan melaporkan rencana penerimaan tenaga kerja kepada pihak Disnakertrans.

“Kita kan punya kebijakan satu pintu terkait masalah penerimaan tenaga kerja. Pihak perusahaan wajib melaporkan rencana rekuitmen tenaga kerja, kemudian pihak Disnakertrans yang akan mengumumkannya,” katanya.

Suroto mengatakan selain melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan, Disnakertrans akan melakukan pendataan yayasan ataupun perusahaan outsoursing di Karawang. Dari hasil pendataan ada sekitar 10 yayasan atau perusahaan yang dinilai nakal. Untuk perusahaan ataupun yayasan outsoursing yang masuk kategori nakal ini pihak Disnakertrans akan memasukan kedalam daftar hitam dan tidak diberikan izin untuk beroperasi kembali.

“Data yang kami punya memang ada sekitar 10 perusahaan atau yayasan yang kita duga nakal. Kami masih melakukan pencarian bukti-bukti kenakalan perusahaan atau yayasan tersebut,” katanya.

Suroto menyarankan agar korban penipuan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib karena sudah masuk ranah pidana umum. Sedangkan laporan yang masuk ke Disnakertrans hanya akan diproses secara administrasi untuk mencabut perizinan saja. Laporan korban penipuan ini ke pihak berwajib dimaksudkan bisa memberikan efek jera kepada siapa saja yang akan melakukan hal yang sama.

“Saya sarankan laporkan kasus penipuan ini ke polisi biar diproses secara hukum. Kalau kita kan paling hanya bisa mencabut perizinannya saja,” katanya.

Suroto mengatakan para pencari kerja sebaiknya tidak mudah dirayu oleh pihak outsoursing yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan. Sebaiknya para pencari kerja melakukan komunikasi dengan pihak Disnakertrans jika mencari kerja. Karena pihak Disnaker yang mengetahui persis perusaan mana saja  yang membutuhkan tenaga pekerja termasuk jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.

“Yang lebih aman mah mencari kerja itu melalui Disnakertrans janga pihak lain. Dengan kebijakan satu pintu setiap perusahaan yang akan melakukan rekuitmen harus lewat Disnaker, meski ada juga perusahaan yang menggunakan jasa pihak lain,” katanya (fat)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *