KARAWANG, Spirit – Wujudkan daerah bebas korupsi, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Rabu (30/10/2019) siang, bertempat di Plaza Pemkab Karawang.
Dengan narasumber, Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan, KPK, Devi Lisnawati, para Kepala OPD dan ASN di lingkup Pemkab Karawang ikuti sosialisasi.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, sosialisasi yang digelar bertujuan untuk membangun komitmen bersama, seluruh jajaran aparatur Pemkab Karawang agar bebas dari korupsi, untuk mendorong terwujudnya good government.
“Untuk itu, kita harus bersama-sama belajar agar semakin paham apa saja yang dapat diimplementasikan sebagai tindakan gratifikasi, dan titik rawan apa saja yang akan menjererat kita kepada tindak pidana korupsi,” kata Cellica.
Ia pun berharap Karawang terbebas dari adanya gratifikasi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan landasan dasar terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari gratifikasi yang menjadi awal tindakan korupsi.
Sementara itu, Devi Lisnawati dari Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, gratifikasi merupakan akar dari korupsi.
“Bentuknya sangat beragam, mulai dari uang, barang, pinjaman lunak, komisi, diskon, tiket perjalanan, wisata dan sebagainya,” sebut Devi.
Dikatakannya, ada dua kategori gratifikasi. Yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan yang wajib dilaporkan.
“Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Nah, kalau yang wajib lapor itu misalnya penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima,” jelasnya.
Selain itu, Devi juga menjelaskan batasan dibolehkan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara negara.
“Misalnya melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp.200 ribu. Sementara jika untuk memberi cindera mata pada pisah sambut pejabat daerah atau kepala dinas boleh saja dengan catatan maksimal per orang itu batasan pemberiannya Rp.300 ribu,” pungkasnya. (rls/dar)