Pemilik Lahan di Cintawargi Protes Penetapan Situs Cagar Budaya Tanpa Persetujuan

KARAWANG, Spirit – Seorang warga Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Facebook. Ia memprotes karena lahan miliknya disebut telah ditetapkan sebagai Situs Megalitik Bojong Manggu tanpa seizin dirinya.

Dalam video yang menjadi viral, pemilik lahan menyampaikan bahwa ia baru mengetahui status tersebut dari unggahan akun TikTok Waya Albana. Ia mengaku kaget ketika melihat tanahnya telah dipasangi pagar permanen dan diberi label situs cagar budaya tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan.

“Pak Gubernur, saya warga Karawang yang memiliki tanah ini. Saya lihat di TikTok, katanya sudah ditetapkan jadi situs cagar budaya Megalitik Bojong Manggu. Saya sebagai pemilik tidak pernah mengizinkan siapa pun membangun pagar sebagus itu. Tidak ada yang bicara ke saya,” ujarnya dalam video.

Ia menuturkan bahwa dirinya sudah mencoba mencari penyelesaian dengan mendatangi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karawang serta Komisi IV DPRD Karawang. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait status lahannya.

“Saya mohon solusinya, Pak Gubernur. Saya sudah datang ke Budpar dan bicara dengan Komisi IV, tapi belum ada penyelesaian sampai sekarang,” katanya.

Pemilik lahan itu juga menyoroti adanya tulisan “wakaf” pada papan informasi di lokasi tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mewakafkan tanah yang dibelinya sejak 1993 itu kepada siapa pun.

“Saya tidak pernah mewakafkan tanah ini. Dari tahun 1993 saya beli, datanya jelas. Tapi yang membangun pagar dan bangunan itu tidak pernah izin ke saya. Luasnya sekitar 5.000 meter lebih,” tutupnya. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *