KARAWANG, Spirit
Proses musyawarah desa (Musdes) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang saat ini berubah istilah menjadi LPPD adalah bagian dari sistem 6 transparansi pengelolaan keuangan pemerintah Desa, hal tersebut diutarakan Endang Heriyana, Kepala Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang kepada awak media usai rapat Musdes, Rabu (21/3) di kantornya.
“6 Hal tersebut telah dilakukan semuanya oleh pemerintah desa Purwadana, antara lain Musdes, lalu Musrenbang Desa untuk menyusun prioritas pembangunan, RKPDes untuk menyusun rencana program pembangunan,” jelas Endang.
Setelah RKPDes lanjut Endang, lalu jadi APBDes dan setelah berjalan dan direalisasi program pembangunannya lalu dibuat LKPJ yang menurutnya adalah bentuk dari pertanggungjawaban pelaksana.
“Semua dilakukan demi transparansi pengelolaan keuangan dan harus dilakukan oleh kepala desa,” katanya lagi.
Masih menurut Endang LKPJ tersebut selain Laporan Pengelolaan Keuangan pemerintah Desa, juga keuangan yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat Desa Purwadana.
“Dengan telah dibacakan LKPJ 2017 tersebut, berharap diterima masyarakat Desa purwadana melalui BPD dan menjadikan Desa Purwadana transparan untuk pembangunan Desa kedepan,” pungkasnya. (dar)