Pelanggar Terancam Sanksi Pidana, Bawaslu Karawang Imbau Paslon Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

KARAWANG, Spirit – Beredar foto Ketua PCNU Karawang, Deden Perman, diduga berkampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Acep Jamhuri dan Gina Swara, di dalam masjid dengan mengacungkan satu jari bersama sejumlah jamaah. Menanggapi hal ini, Bawaslu Karawang mengimbau agar semua calon atau tim sukses tidak melakukan kampanye di tempat ibadah, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar.

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, menjelaskan bahwa tempat ibadah, seperti masjid dan musala, dilarang untuk kegiatan kampanye karena difungsikan sebagai tempat kegiatan ibadah rutin. “Dalam hukum, tempat ibadah seperti masjid dan musala yang digunakan secara umum adalah tempat yang tidak boleh digunakan untuk kampanye. Musala yang bersifat privat atau untuk keluarga saja tidak termasuk,” ungkap Ahmad pada Kamis (24/10).

Ahmad menyatakan, larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Kampanye harus menghindari tempat-tempat yang dilarang, termasuk tempat ibadah,” tegas Ahmad.

Ia memperingatkan bahwa masyarakat maupun pasangan calon yang tetap melakukan kampanye di tempat ibadah bisa terancam hukuman pidana sesuai Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014.

“Dalam Pasal 187, disebutkan bahwa sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah pidana maksimal enam bulan atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya.

Ahmad juga membedakan kampanye di tempat ibadah dengan di majelis taklim, yang diperbolehkan asalkan tidak berada di lingkungan masjid atau bangunan yang didanai pemerintah.

“Kampanye di majelis taklim diperbolehkan, asal bukan di masjid atau tempat yang didanai pemerintah,” ujarnya.

Ahmad meminta semua pihak menaati aturan ini demi keadilan dan ketentraman masyarakat.

“Masyarakat bisa memanfaatkan rumah warga yang diizinkan sebagai tempat kampanye atau di lapangan, asalkan bukan di tempat ibadah,” tambahnya.

Ia juga mendorong para calon memaksimalkan sisa waktu kampanye yang ada, dengan memperhatikan peraturan.

“Masih ada waktu beberapa hari lagi, jadi para calon harus menggunakan waktu ini dengan baik,” kata Ahmad.

Ahmad mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan atau media sosial ke Bawaslu Karawang.

“Silakan laporkan pelanggaran yang diketahui beserta bukti pendukungnya. Kita harus mengawasi Pilkada ini agar berjalan adil dan demokratis,” tutup Ahmad. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *