PURWAKARTA, Spirit – Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi mengetuk palu, setelah Bupati dan anggota DPRD Purwakarta menyetujui nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum APBD (KU-APBD) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020, dalam rapat paripurna, yang berlangsung Kamis (13/8/2020) malam.
Keputusan itu diambil Ahmad Sanusi, setelah mendengar laporan Badan Anggaran, yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini. Hadir dalam acara tersebut Ketua, para Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, unsur Forkopimda, Sekda Drs. H. Iyus Permana, MM, para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan pejabat di lingkungan Setwan, serta segenap tamu undangan lainnya.
Ahmad Sanusi, yang memimpin jalannya rapat mengatakan, berdasarkan PP No. 12/2019, Pasal 94 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dalam hal penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, Kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD di luar KUA dan PPAS.
Ia menambahkan, dengan memperhatikan dasar perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2020, ada beberapa hal yang mendasari diambilnya kebijakan untuk melakukan perubahan.
Hal-hal tersebut, kata Ahmad Sanusi, antara lain penyesuaian target kinerja program dan kegiatan serta relokasi anggaran dan refocusing pada kegiatan dalam rangka penanganan dampak pandemi covid-19, baik yang berdampak pada penanganan kesehatan, pengamanan jaring sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat; penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah sebagai respon terhadap dampak pandemi covid-19; penyesuaian sasaran dan arah kebijakan pembangunan Tahun 2020 dengan RPJMD Purwakara Tahun 2018-2023; penyelarasan pencapaian target kinerja indikator pembangunan daerah Tahun 2020; pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran dan kegiatan, perubahan lokasi pelaksanaan kegiatan; penambahan/pengurangan anggaran pendapatan serta hasil audit laporan keuangan Pemkab Purwakarta Tahun 2019 oleh BPK, yang memungkinkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk tahun berjalan; percepatan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target sasaran pembangunan; perubahan struktur organisasi perangkat daerah menyebabkan adanya penyesuaian terhadap program dan kegiatan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi struktur organisasi baru; dan evaluasi pelaksanaan RKPD Triwulan I Tahun 2020.
Ahmad Sanusi menegaskan, berdasarkan prioritas program pembangunan dan optimalisasi pencapaian program, yang masih memerlukan penyesuaian. Ditambah pula data dari BKAD, maka ada beberapa hal yang menyebabkan perubahan asumsi dasar KUA Tahun 2020 antara lain; pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun 2020 mengalami penurunan; belanja daerah diasumsikan mengalami penurunan; dan pembiayaan daerah juga diasumsikan mengalami penurunan.
Selanjutnya, terang Ahmad Sanusi, sesuai Peraturan DPRD No. 1/2019 pasal 156, rancangan Kebijakan Umum Perubahan dan rancangan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dilakukan pembahasan-pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
“Hasilnya, telah mendapat pembahasan dalam rapat gabungan Komisi sebagai bahan pertimbangan dalam rapat paripurna ini,” tutup Ahmad Sanusi. (adv/rls/Joe)