Panwaslu Karawang: Kampanye di Medsos pada Masa Tenang Langgar Pidana Pemilu

KARAWANG, Spirit

Entah sadar atau tidak, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Toto Suripto, melalui akun Facebooknya, dengan nama akun Toto Suripto Part I telah memposting sebuah status pada tanggal 24 Juni lalu, dan diduga telah melakukan kampanye pada masa tenang terhitung mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018, yang disinyalir melanggar aturan pemilu dan terancam hukuman pidana.

Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat membenarkan bahwa berkampanye di media sosial saat masa tenang termasuk pelanggaran pemilu dan terancam pidana.

“Kita lihat kontennya dulu, dan apabila benar itu termasuk berkampanye, ya kita akan tindaklanjuti,” kata Syarif kepada Spirit Jawa Barat, saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya.

Menurutnya untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan seseorang di media sosial terkesan agak sulit dan memastikan akan membuat teguran.

“Yang pasti hal itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali apalagi seorang yang memiliki jabatan politik,” kata Syarif.

Syarif kembali menegaskan bagi siapapun yang melakukan kampanye di media sosial saat masa tenang berarti telah melanggar aturan dan terancam pidana pemilu.

“Semua akan di perlakukan sama, mau itu sipil ataupun orang yang memiliki jabatan politik bahkan PNS. Apabila melakukan kampanye di media sosial saat masa tenang akan terancam pidana pemilu,” tegasnya.

Hal serupa dilakukan akun facebook dengan nama PKS Karawang yang juga memposting status yang terlihat berkampanye pada tanggal 24 Juni 2018, namun akun dengan nama PKS Karawang tersebut telah menghapus kembali postingan tersebut.(dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *