Panwascam Jayakerta Imbau Kontestan Pemilu 2019 Taat Aturan dalam Berkampanye

JAYAKERTA, Spirit

Pemilu 2019 telah memasuki masa kampanye, terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Membuat berbagai macam Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK)bertebaran ditengah masyarakat dan dianggap dapat merusak pemadangan dan keindahan atau menambah semrawut kondisi lingkungan masyarakat.

Dikatakan Koordiv pengawasan dan humas, Panwascam jayakerta, Abdul Haris Bahwa terkait penyebaran APS dan APK para kontestan pemilu 2019 tersebut selain telah diatur tentang zona pemasangan juga harus berdasarkan etika, estetika, ketertiban yang ada.

Koordiv Pengawasan dan Humas Panwascam Jayakerta Abdul Haris

“Etikanya pemasangan APS dan APK ya harus ada ijin dari warga sekitar, kampanye bisa dimulai setelah 3 hari dari jadwal penetapan para calon tanggal 23 September. Karena penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif itu tanggal 20 September lalu,” jelas Haris.

Dalam melakukan Sosialisasi dan berkampanye para calon tersebut, lanjut Haris, adabeberapa tempat yang dilarang untuk digunakan, seperti di tempat ibadah, sarana umum milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

“Sarana umum milik pemerintah seperti kantor desa, kantor kecamatan. Lembaga pendidikan baik negeri ataupun swasta,” kataya.

Dirinya berharap kepada tim kampanye, baik tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, DPRRI, DPR Provinsi, DPRD, serta DPD di Kecamatan Jayakerta, saat melakukan pemasangan APS dan APK selain mempertimbangkan segi etika dan estetika juga wajib beracuan pada peraturan KPU nomor 28 tahun 2018.

“Ya harus berdasarkan peraturan yang ada,” tegasnya.  (zul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *