KARAWANG, Spirit – Panglima Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPD Kabupaten Karawang, E. Jaenudin atau yang akrab disapa Apih Blower, menegaskan kesiapan penuh jajarannya untuk menggelar aksi massa besar-besaran apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak melakukan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran fungsi kawasan pergudangan di 3 Bisnis Center Karawang.
Apih Blower menegaskan, dirinya fatsun dan taat terhadap instruksi pimpinan, yakni Ketua DPD GMPI Karawang Rahardian Nurdin (Kang Ian), yang telah memberikan ultimatum batas waktu kepada Pemkab Karawang hingga Rabu, 14 Januari 2026.
“Kami tegak lurus dan fatsun pada perintah ketua DPD. Jika sampai batas waktu tidak ada penindakan tegas terhadap manajemen 3 Bisnis Center dan perusahaan-perusahaan yang jelas melanggar aturan, kami siap menggerakkan seluruh kekuatan GMPI,” tegas Apih Blower, Sabtu (10/1/26).
Ia memastikan, GMPI Karawang telah menyiagakan seluruh anggota dari 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang untuk turun dalam aksi massa, baik di kawasan pergudangan 3 Bisnis Center maupun di Kantor Pemda Karawang.
“Struktur GMPI di 30 kecamatan sudah kami konsolidasikan. Jika instruksi aksi dikeluarkan, seluruh anggota siap hadir dan bergerak,” ujarnya.
Menurut Apih Blower, persoalan penyalahgunaan fungsi kawasan pergudangan tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai, aktivitas produksi industri di area pergudangan tanpa izin perubahan peruntukan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perizinan.
“Ini sudah terang-benderang melanggar aturan. Dasar hukumnya jelas, DPRD melalui Komisi III juga sudah menyatakan ada pelanggaran. Sekarang tinggal keberanian Pemkab dan Satpol PP menegakkan perda,” katanya.
GMPI, lanjut Apih Blower, tidak ingin penegakan aturan hanya berhenti pada forum rapat dan rekomendasi semata tanpa realisasi di lapangan.
“Kalau pemerintah tetap diam, kami pastikan tekanan massa akan menjadi jalan terakhir agar hukum dan perda benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPD GMPI Karawang melayangkan ultimatum kepada Pemkab Karawang dan Satpol PP agar segera menindak dugaan pelanggaran fungsi kawasan di 3 Bisnis Center. Ultimatum tersebut mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang bersama perangkat daerah terkait, yang menyimpulkan adanya pelanggaran dan merekomendasikan penegakan perda serta pemberian sanksi tegas. (red)
